Forum Pajak Desak Reformasi Fiskal Usai Kebocoran Ekspor Triliunan

Senin, 25 Mei 2026 | 13:22:02 WIB
Ilustrasi Ekspor, Sumber: (NET).

JAKARTA - Kasus hilangnya potensi pendapatan ekspor yang menembus angka Rp 15.400 triliun akibat manipulasi dokumen invoice sepanjang periode 1991 sampai 2024 mendulang sorotan tajam dari Forum Pajak Berkeadilan Indonesia.

Pernyataan terbuka dari aparatur pemerintah terkait hilangnya dana mahabesar ini dinilai menjadi titik balik yang sangat krusial untuk mengaudit total sistem perpajakan sekaligus tata kelola perdagangan internasional.

Estimasi total kerugian yang sangat masif ini mengacu pada hasil kompilasi data dari UN COMTRADE yang sebelumnya sempat dibacakan saat pidato pengantar regulasi fiskal di depan parlemen pada 20 Mei 2026.

Jika dikalkulasikan, angka kehilangan dana tersebut setara dengan empat kali lipat anggaran belanja negara untuk tahun 2026, di mana rata-rata kebocoran diperkirakan menyentuh Rp 450 triliun per tahun.

Gabungan perkumpulan tersebut menilai nominal kerugian ratusan miliar dolar ini menjadi bukti nyata atas maraknya praktik pelarian modal komoditas serta penggelapan kewajiban pajak ke luar negeri.

Angka riil di lapangan bahkan disinyalir bisa jauh lebih tinggi karena kalkulasi tersebut belum mencakup trik kecurangan lain, seperti penggelembungan biaya impor dan pengalihan laba ke negara suaka pajak.

Titik lemah yang paling krusial dalam persoalan ini dituding bukan berada pada para pelaku usaha ekspor, melainkan pada rapuhnya fungsi pengawasan serta penegakan hukum terhadap transaksi perdagangan global.

Modus pemalsuan berkas yang kerap terjadi meliputi manipulasi harga komoditas di pasar, jumlah total muatan, kualitas mutu barang, hingga ketidaksesuaian klasifikasi jenis produk yang dikirimkan.

Belum terintegrasinya sistem pencatatan data secara digital antarkementerian dituding menjadi penyebab utama mengapa praktik penyelewengan ini dapat bertahan aman selama berpuluh-puluh tahun.

Agenda perbaikan ke depan wajib menyasar pada sinkronisasi data transaksi keuangan secara ketat, termasuk melacak secara transparan siapa pemilik manfaat akhir yang sebenarnya dari perusahaan ekspor.

“Tanpa percepatan revisi Perpres 13/2018 menjadi rezim verifikasi dua tahap, termasuk integrasi data dengan DJP, Bea Cukai, dan PPATK, serta penerapan transparansi BO sebagai prasyarat perizinan ekspor, sentralisasi di BUMN tidak akan menutup kebocoran, hanya mengganti aktornya saja,” kata Aryanto dalam keterangannya.

Merespons kondisi yang dinilai darurat ini, pihak Forum Pajak Berkeadilan menyuarakan empat poin tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada para pemangku kebijakan.

Poin-poin tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, keterbukaan mengenai metodologi kalkulasi angka kerugian negara agar dapat diperiksa dan diteliti oleh masyarakat luas.

Kedua, akselerasi integrasi data arus barang logistik dengan data lalu lintas keuangan secara real-time antarlembaga terkait.

Ketiga, penguatan fungsi pengawasan sekaligus proses audit oleh pihak parlemen terhadap komoditas ekspor yang masuk kategori strategis.

Keempat, perubahan target rasio perpajakan nasional ke level yang lebih tinggi demi mengejar ketertinggalan akibat kebocoran yang terbukti sangat besar.

Pihak organisasi menegaskan bahwa pembongkaran data kasus kebocoran nilai perdagangan ini tidak boleh berhenti sebagai bahan wacana saja, melainkan harus ditindaklanjuti secara nyata guna menutup rapat celah kecurangan.

Terkini