Harga Emas Antam Stagnan pada Minggu Pagi 24 Mei 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 10:45:27 WIB
Ilustrasi( Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan pada Minggu pagi, 24 Mei 2026 terpantau stagnan.

Nilai jual maupun nilai pembelian kembali atau buyback masih belum mengalami perubahan jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Berdasarkan daftar harga resmi yang dirilis paling baru, komoditas emas batangan ini disesuaikan dengan variasi nominal jual serta buyback yang berbeda pada setiap ukuran beratnya.

Pada ukuran paling kecil, yaitu pecahan 0,5 gram, emas batangan dipasarkan dengan harga jual senilai Rp1.436.500.

Emas Antam 1 gram dipatok sebesar Rp2.773.000.

Emas Antam 2 gram dilepas dengan harga Rp5.486.000.

Emas Antam 3 gram dibanderol senilai Rp8.204.000.

Emas Antam 5 gram dijual dengan harga Rp13.640.000.

Emas Antam 10 gram dilempar ke pasaran seharga Rp27.225.000.

Emas Antam 25 gram tercatat berada pada angka Rp67.937.000.

Emas Antam 50 gram ditawarkan dengan nilai Rp135.795.000.

Emas Antam 100 gram dipasang pada nominal Rp271.512.000.

Emas Antam 250 gram dilepas dengan harga sebesar Rp678.515.000.

Emas Antam 500 gram dipatok pada nilai Rp1.356.820.000.

Emas Antam 1.000 gram atau 1 kilogram menembus angka Rp2.713.600.000.

Pilihan ukuran berat yang beragam sengaja dihadirkan agar masyarakat dapat menyesuaikan instrumen investasi mereka dengan dana yang tersedia serta tujuan finansial masing-masing.

Mengenai kebijakan yang berlaku, aktivitas perdagangan maupun penjualan kembali untuk komoditas logam mulia ini terikat dengan regulasi perpajakan nasional berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Bagi konsumen yang melakukan transaksi pemesanan produk dan menyertakan identitas NPWP resmi, akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 dengan besaran tarif sebesar 0,25 persen.

Masyarakat selaku pihak pembeli nantinya akan diberikan lembar bukti pemotongan PPh Pasal 22 tersebut sebagai dokumen pelengkap dalam pelaporan pajak tahunan.

Sementara itu, untuk proses penjualan kembali atau buyback, ketentuan potongan pajak hanya menyasar pada total nilai transaksi yang berada di atas nominal Rp10 juta.

Rincian tarif pungutan pada proses pelepasan kembali aset emas batangan ini dibedakan berdasarkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak.

Untuk pemilik NPWP dikenakan tarif pajak buyback sebesar 1,5 persen.

Sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif pajak buyback sebesar 3 persen.

Besaran pungutan dana perpajakan tersebut nantinya akan langsung dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima oleh pemilik komoditas.

Segala bentuk penyesuaian nominal pada laman resmi terus diperbarui secara berkala dengan mengikuti dinamika pasar internasional serta pergerakan kurs mata uang domestik.

Terkini