JAKARTA - Pergerakan nilai jual komoditas emas batangan pada akhir pekan, Minggu, 24 Mei 2026 menunjukkan grafik yang cenderung mendatar.
Angka transaksi pelepasan maupun penerimaan kembali dari konsumen terpantau belum bergeser dari posisi yang terbentuk pada sesi satu hari sebelumnya.
Melalui rilis berkala yang dikeluarkan secara resmi, besaran nominal investasi instrumen ini disesuaikan berdasarkan klasifikasi berat gramasi masing-masing produk.
Pada varian produk dengan bobot paling ringan yaitu 0,5 gram, nilai transaksinya ditawarkan pada angka Rp1.436.500.
Sementara untuk varian berat standar 1 gram, nilai perdagangannya dipatok pada posisi Rp2.773.000.
Bagi masyarakat yang menginginkan ukuran 2 gram, besaran dana yang perlu disiapkan adalah sebesar Rp5.486.000.
Selanjutnya, untuk produk logam mulia dengan berat mencapai 3 gram dipasarkan pada level Rp8.204.000.
Pada klasifikasi berikutnya yakni berat 5 gram, nilai jualnya bertengger di posisi Rp13.640.000.
Bagi konsumen yang membidik ukuran menengah seperti 10 gram, nominalnya tercatat menyentuh Rp27.225.000.
Untuk ketersediaan produk pada bobot 25 gram, label harganya bertengger di angka Rp67.937.000.
Bergerak ke ukuran yang lebih berat yakni pecahan 50 gram, nilai transaksinya dipatok sebesar Rp135.795.000.
Sedangkan untuk varian investasi pada bobot 100 gram, nominal penjualannya berada pada angka Rp271.512.000.
Bagi para pelaku investasi skala besar yang mengincar ukuran 250 gram, produk ini disediakan pada harga Rp678.515.000.
Pada ukuran yang mendekati satu kilogram yakni bobot 500 gram, nilai pelepasannya menyentuh angka Rp1.356.820.000.
Terakhir, untuk varian produk dengan ukuran paling maksimal seberat 1.000 gram atau 1 kilogram dipasarkan senilai Rp2.713.600.000.
Seluruh rincian nominal yang dipaparkan tersebut merupakan angka mentah yang belum diakumulasikan dengan potongan pungutan wajib dari pemerintah.
Regulasi mengenai aspek pemotongan dana ini berjalan selaras dengan koridor hukum yang tertuang di dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pada mekanisme pemesanan produk, para pelanggan yang menyertakan nomor identitas wajib pajak dikenakan pungutan PPh Pasal 22 dengan perhitungan sebesar 0,25 persen.
Masyarakat yang menyelesaikan kewajiban tersebut bakal menerima berkas pemotongan resmi yang nantinya berfungsi sebagai dokumen pelengkap laporan pendapatan berkala.
Sementara pada proses penyerahan kembali aset dari masyarakat, kebijakan pemotongan dana hanya menyasar nilai transaksi yang melampaui batas minimum Rp10 juta.
Skema persentase potongan pada proses penerimaan kembali aset ini bergantung sepenuhnya pada kelengkapan berkas kepatuhan pajak individu yang bersangkutan.
Bagi para penanam modal yang memiliki dokumen nomor pokok wajib pajak, persentase potongan dana ditetapkan sebesar 1,5 persen.
Namun bagi para pelaku investasi yang tidak melampirkan berkas nomor pokok wajib pajak tersebut, angka potongannya naik menjadi sebesar 3,0 persen.
Seluruh beban finansial dari proses penyerahan kembali tersebut bakal dipotong secara otomatis saat dana tunai diserahkan kepada pihak pemilik aset.