Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek 21 Mei 2026

Kamis, 21 Mei 2026 | 11:50:37 WIB
Ilustrasi Kendaraan Samsat Keliling, Sumber: KOMPAS.COM

JAKARTA - Fasilitas Samsat Keliling kini kembali hadir di beberapa kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (21/5/2026).

Layanan ini sengaja disediakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat induk.

Secara keseluruhan, ada 14 titik wilayah operasional Samsat Keliling yang siap melayani warga dengan jadwal pelaksanaan yang bervariasi.

Lewat fasilitas tersebut, masyarakat bisa mengurus pengesahan STNK tahunan, melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga melunasi Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut merupakan daftar lokasi beserta jadwal operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek hari ini:

Jakarta Central: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah (pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Barat: Mall Citraland (pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (pukul 09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (pukul 09.00-14.00 WIB)

Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (pukul 08.00-14.00 WIB)

Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere (pukul 09.00-13.00 WIB)

Serpong: Halaman parkir Samsat (pukul 08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (pukul 16.00-18.00 WIB)

Ciledug: Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh (pukul 09.00-14.00 WIB)

Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00-12.00 WIB)

Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading Serpong (pukul 08.00-14.00 WIB)

Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon (pukul 09.00-13.00 WIB)

Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (pukul 09.00-12.00 WIB)

Depok: Halaman parkir Samsat (pukul 08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (pukul 09.00-12.00 WIB)

Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (pukul 08.00-12.00 WIB)

Warga yang berniat memanfaatkan kemudahan ini wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Berkas yang harus disiapkan meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK asli yang disertai dengan salinan fotokopinya.

Selain itu, ketentuan lainnya menetapkan bahwa kendaraan bermotor yang diproses tidak boleh mempunyai keterlambatan atau tunggakan pajak lebih dari 1 tahun.

Fasilitas Samsat Keliling ini juga hanya melayani pengurusan untuk pajak kendaraan dengan siklus tahunan saja.

Bagi warga yang ingin mengurus pembayaran pajak 5 tahunan atau proses pergantian pelat nomor kendaraan bermotor, prosesnya tetap harus diselesaikan langsung di kantor Samsat terdekat.

Terkini