DJP Blokir Dokumen Kependudukan Penunggak Pajak Rp 100 Juta Lebih

Rabu, 20 Mei 2026 | 15:27:57 WIB
Ilustrasi DJP, Sumber: (NET).

BANDAR LAMPUNG - Tindakan tegas berupa pembekuan akses layanan kependudukan kini resmi diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Langkah hukum ini menyasar para wajib pajak yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Kebijakan penegakan hukum ini pertama kali diterapkan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Pihak perpajakan menjalin kerja sama erat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk mempersempit ruang gerak para wajib pajak yang tidak patuh.

Petugas Jurusita Pajak dari KPP Pratama Bandar Lampung Dua telah menggelar pertemuan dengan Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Bagus Harisma Bramado. Pertemuan tersebut dilakukan guna mengajukan permohonan pembekuan dokumen kependudukan bagi penanggung pajak yang dinilai tidak memiliki iktikad baik.

Kantor pelayanan pajak setempat menegaskan bahwa kami menjadi unit kerja pertama di lingkungan DJP yang merealisasikan tindakan pemblokiran dokumen kependudukan ini. Kebijakan tegas tersebut dilaporkan sudah mulai diimplementasikan dalam beberapa waktu belakangan.

Sepanjang April 2026, instansi perpajakan ini telah berhasil membekukan dokumen kependudukan milik 3 orang penanggung pajak yang terbukti menunggak. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelanggar.

“Dasar hukum pemblokiran akses layanan kependudukan ini yaitu PMK-61 Tahun 2023 dan PER-27/PJ/2025,” tulis penjelasan resmi terkait kebijakan penegakan hukum perpajakan tersebut.

Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan pemblokiran ini menyasar penanggung pajak dengan nilai tunggakan minimal Rp 100 juta. Langkah pembekuan tersebut baru akan dieksekusi setelah penyampaian Surat Paksa tetap tidak dihiraukan oleh pihak yang bersangkutan.

Upaya strategis ini menjadi wujud komitmen kuat dalam menegakkan supremasi hukum di bidang perpajakan nasional. Melalui integrasi sistem dengan dinas kependudukan, pemerintah mendorong agar para wajib pajak yang memiliki tunggakan segera melunasi utang mereka.

Terkini