JAKARTA - Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor kembali hadir pada bulan Mei 2026 ini.
Namun, kebijakan relaksasi keringanan pajak kendaraan tersebut tercatat hanya berlaku di tiga provinsi saja.
Langkah ini menjadi peluang emas bagi warga untuk melunasi pajak kendaraan yang terlambat tanpa dibebani denda.
Selain itu, mekanisme perpanjangan STNK juga menjadi lebih mudah berkat adanya kebijakan relaksasi ini.
Melansir dari Kompas.com, berikut adalah daftar tiga provinsi yang menyediakan program pemutihan hingga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Mei 2026:
Bali
Provinsi Bali masih konsisten melangsungkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang sudah dimulai sejak 5 Januari 2026.
Regulasi mengenai pemberian insentif PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini dimuat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Berikut adalah rincian pemotongan yang diberikan kepada wajib pajak:
Potongan PKB sebesar 8 persen ditujukan untuk kendaraan berkapasitas hingga 200 cc.
Diskon sebesar 9 persen ditujukan untuk kendaraan berkapasitas di atas 200 cc.
Insentif tambahan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan sebesar 10 persen untuk kendaraan < 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan > 200 cc.
Pemberian fasilitas ini diharapkan mampu meringankan beban sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan gerakan 'Gas Jateng 5 Persen' yang dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 21 Desember 2026.
Seluruh pemilik kendaraan berhak mendapatkan diskon pokok PKB senilai 5 persen sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 tahun 2026.
Beberapa poin keringanan yang disediakan oleh pemerintah setempat meliputi:
Diskon untuk nilai pokok PKB sebesar 5 persen.
Penghapusan atau pengurangan denda administrasi.
Pemotongan nilai tunggakan pajak kendaraan pada masa periode tertentu.
Fasilitas keringanan ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang melakukan transaksi pembayaran mulai 20 Februari sampai 21 Desember 2026.
Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dibuka sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Bagi masyarakat yang berniat melakukan mutasi kendaraan, tersedia diskon biaya sebesar 50 persen dari 1 April sampai 31 Agustus 2026.
Pemerintah daerah setempat berharap masyarakat bisa membereskan tunggakan pajak kendaraan dengan biaya lebih murah guna mendongkrak pemasukan daerah.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengonfirmasi bahwa beberapa wilayah kini mempermudah proses pengurusan pajak STNK tanpa syarat KTP pemilik lama.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ucapnya, (3/5/26).
Mekanisme baru ini nantinya akan diimplementasikan secara nasional secara bertahap di 6 provinsi, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.
Kendati demikian, pemilik kendaraan wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan melakukan balik nama kendaraan ke identitas pribadi dalam kurun waktu 12 bulan ke depan.