JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkuat perannya dalam mengontrol penerapan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Langkah ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Salah satu aturan penting di dalamnya memberi hak kepada DJP untuk meminta dokumen penentuan harga transfer hingga laporan keuangan konsolidasi dari grup perusahaan multinasional.
Ketentuan tersebut tertuang pada Bab IX mengenai pengawasan. Pada Pasal 23, dijelaskan bahwa DJP berhak melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak GloBE, baik untuk yang sudah terdaftar maupun yang belum.
Proses pengawasan ini tidak hanya terbatas pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan penyetoran pajak tambahan. Pengawasan juga mencakup penyerahan notifikasi, GloBE Information Return (GIR), serta kewajiban perpajakan lain terkait implementasi pajak minimum global.
Hal yang paling krusial adalah DJP kini memiliki keleluasaan besar untuk meminta berbagai data serta berkas dari grup perusahaan multinasional.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (6), DJP berwenang meminta dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation, laporan keuangan konsolidasi, hingga berkas dasar perhitungan pajak tambahan global.
Selain meminta dokumen, institusi perpajakan ini juga berhak memanggil wajib pajak untuk bertatap muka secara luring maupun daring, melakukan peninjauan lapangan, meminta klarifikasi data, mengirimkan surat imbauan, hingga melayangkan teguran demi kelancaran pengawasan.
Wewenang baru ini membuktikan bahwa kontrol terhadap GloBE tidak sekadar mengandalkan laporan administrasi formal. Pengawasan kini juga bersandar langsung pada data grup usaha di tingkat global.
Apalagi dalam sistem pajak minimum global, kalkulasi tarif pajak efektif dikerjakan dengan memantau posisi grup perusahaan di berbagai yurisdiksi.
PER-6/PJ/2026 ini memuat regulasi mengenai prosedur pemenuhan hak serta kewajiban Pajak Minimum Global yang berlandaskan kesepakatan internasional. Ketetapan hukum ini menjadi regulasi turunan dari PMK 136/2024 mengenai pengenaan pajak minimum global.
Berdasarkan aturan tersebut, grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro yang memenuhi kriteria tertentu wajib berstatus sebagai Wajib Pajak GloBE.
Kelompok bisnis ini juga diharuskan mengirimkan SPT khusus GloBE, GIR, sekaligus notifikasi lewat kanal elektronik resmi milik DJP.