Harga Emas Antam Turun ke Rp 2.764.000 per Gram pada 18 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 | 14:25:18 WIB
logam mulia .(NET)

JAKARTA – Nilai emas batangan produksi PT Antam Tbk dipantau kembali mengalami penurunan pada Senin, 18 Mei 2026.

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini merosot Rp 5.000 menjadi Rp 2.764.000 per gram.

Pada perdagangan sebelumnya, tepatnya Sabtu (16/5/2026), harga komoditas ini sudah anjlok cukup dalam sebesar Rp 50.000 ke posisi Rp 2.769.000 per gram.

Sementara pada hari Jumat (15/5/2026), harga emas Antam juga tercatat menyusut sebesar Rp 20.000 dan berada di level Rp 2.819.000 per gram.

Jika dihitung sepanjang tahun 2026, nilai emas Antam sebenarnya masih membukukan pertumbuhan sebesar 11 persen, mengingat pada 1 Januari lalu harganya berada di angka Rp 2.488.000 per gram.

Adapun rekor tertinggi sepanjang masa untuk harga emas Antam berada di posisi Rp 3.168.000 per gram yang sempat tercapai pada 29 Januari 2026.

Di sisi lain, harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam pada Senin (18/5/2026) turut melemah sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.569.000 per gram.

Setiap transaksi penjualan ini dikenakan potongan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Aktivitas buyback emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Berikut adalah daftar harga berbagai pecahan emas batangan sebelum menyertakan hitungan pajak di situs Logam Mulia Antam pada Senin (18/5/2026):

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.432.000

Emas Antam 1 gram: Rp 2.764.000

Emas Antam 2 gram: Rp 5.468.000

Emas Antam 3 gram: Rp 8.177.000

Emas Antam 5 gram: Rp 13.595.000

Emas Antam 10 gram: Rp 27.135.000

Emas Antam 25 gram: Rp 67.712.000

Emas Antam 50 gram: Rp 135.345.000

Emas Antam 100 gram: Rp 270.612.000

Emas Antam 250 gram: Rp 676.265.000

Emas Antam 500 gram: Rp 1.352.320.000

Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.704.600.000

Berdasarkan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dipotong PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, di mana setiap transaksi akan mendapatkan bukti potong resmi.

Terkini