JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpendapat bahwa laju kenaikan kredit pemilikan rumah (KPR) yang tertahan di level satu angka menunjukkan langkah waspada yang diambil sektor perbankan dalam merespons fluktuasi ekonomi global.
Merujuk pada data resmi otoritas, penyaluran pembiayaan hunian per Maret 2026 bergerak positif di angka 4,79 persen secara tahunan (yoy).
Pencapaian ini mengalami penurunan kecepatan jika dikomparasikan dengan momentum yang sama pada tahun lalu yang sempat menyentuh angka dua digit, yakni 16,31 persen yoy.
Penurunan kecepatan ekspansi ini merambah hampir ke seluruh kategori hunian.
Koreksi paling tajam ditemukan pada segmen hunian tipe 21, sebuah indikasi kuat adanya pelemahan kapasitas finansial masyarakat pada kelompok rumah murah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa para pelaku industri perbankan kini menerapkan seleksi yang lebih ketat dalam menganalisis kelayakan kredit demi menjamin kelancaran pembayaran nasabah untuk jangka panjang.
“OJK memandang bahwa pertumbuhan penyaluran KPR di level single digit merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Sabtu (16/5/2026).
Bagi Dian, geliat pembiayaan properti tidak semata-mata bertumpu pada pasokan dana dari lembaga keuangan, melainkan sangat bergantung pada kekuatan finansial publik untuk melunasi angsuran secara berkala.
Dia menyatakan bahwa dinamika makroekonomi dunia yang belum stabil memaksa perbankan merombak taktik bisnis agar portofolio kredit yang disalurkan tetap sehat dan terukur.
“Perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan,” katanya.
Walaupun terjadi perlambatan pada fungsi intermediasi ini, institusi pengawas memastikan bahwa tingkat kesehatan pembiayaan properti tersebut masih berada pada koridor yang aman.
Penilaian ini didasarkan pada persentase pembiayaan bermasalah atau non performing loan (NPL) sektor KPR yang bertengger di posisi 3,14 persen pada Maret 2026.
Apabila ditarik garis historis, angka kegagalan bayar tersebut dinilai masih sangat bisa dikendalikan karena berada di sekitar batas psikologis 3 persen.
Situasi ini menjadi bukti bahwa eksposur risiko pada industri perumahan nasional masih sanggup dimitigasi dengan baik oleh perbankan.
“OJK memandang perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini,” imbuhnya.
Menatap periode ke depan, institusi regulator ini tetap menaruh harapan besar bahwa pasar KPR bakal terakselerasi kembali berkat sokongan stimulus dari otoritas fiskal.
Beberapa stimulus penopang yang dinilai prospektif antara lain perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta perumusan opsi pembiayaan rumah yang lebih variatif.
Dian berpendapat, integrasi antara stimulus fiskal dari pemerintah serta bauran instrumen makroprudensial diharapkan bisa memicu perbankan untuk mendongkrak keran kredit hunian mereka.
“OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan, dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking,” tandasnya.