JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh perbankan tumbuh melambat di angka 4,79 persen (yoy) pada Maret 2026.
Data yang dilansir dari Detik Finance ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan pertumbuhan periode tahun sebelumnya yang mampu mencapai dua digit sebesar 16,31 persen (yoy).
Sikap selektif perbankan dalam menyalurkan kredit pembiayaan hunian ini menjadi alasan utama terjadinya pertumbuhan yang tertahan di level tunggal.
Otoritas menilai pembatasan tersebut merupakan refleksi dari penerapan prinsip kehati-hatian serta keselarasan dengan kapasitas risiko dari tiap-tiap bank.
Kebijakan pengetatan yang diambil oleh industri perbankan dipengaruhi oleh pertimbangan atas daya beli masyarakat saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa fokus utama bank tertuju pada kemampuan nasabah dalam membayar cicilan secara kontinu.
"Fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.