JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah belum berencana memberlakukan aturan pajak baru. Kebijakan ini baru akan diambil jika pertumbuhan ekonomi nasional sudah konsisten di angka 6 persen.
“Kalau dua kuartal berturut-turut di atas 6 persen, baru kami pertimbangkan pajak-pajak lain,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Pemerintah kini memprioritaskan penjagaan momentum pertumbuhan ekonomi agar performa pada kuartal II-2026 meningkat. Walau merasa optimis, Purbaya menyebut target 6 persen tersebut tetap memerlukan proses dan waktu.
“Mendekati ke sana. Saya tunggu sampai agak stabil sedikit,” katanya.
Purbaya menjamin tidak akan ada lagi kegaduhan mengenai isu perpajakan. Nantinya, semua kebijakan pajak terbaru hanya boleh dirilis oleh Menteri Keuangan setelah mendapat kajian mendalam dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
“Nanti setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal sebelum dipublikasikan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, perolehan pajak pada kuartal I-2026 sudah menyentuh Rp394,8 triliun atau naik 20,7 persen secara tahunan. Capaian ini merupakan 16,7 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp2.357,7 triliun.
Peningkatan realisasi ini dipicu oleh tingginya konsumsi warga selama momen Ramadan dan Lebaran. Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPnBM melonjak 57,7 persen, sementara Pajak Penghasilan (PPh) Badan tumbuh 5,4 persen.
Ekonom Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa langkah menunda pajak baru adalah keputusan yang sangat tepat. Hal ini mengingat kondisi ekonomi yang sedang mengalami tantangan perlambatan secara global.
“Menaikkan beban pajak saat dunia usaha dan konsumsi rumah tangga melambat justru berisiko memperdalam perlambatan ekonomi,” kata Yusuf.
Yusuf melihat adanya tekanan pada beberapa indikator ekonomi, seperti PMI manufaktur April 2026 yang turun ke level 49,1 atau masuk zona kontraksi. Survei Bank Indonesia juga menunjukkan ekspektasi masyarakat mulai menurun.
Baginya, tambahan pajak di situasi sekarang justru akan memberatkan pemulihan nasional. Keputusan menunda pajak baru dianggap memberi angin segar bagi pelaku usaha di tengah tingginya biaya produksi dan ketidakpastian geopolitik.