Jangan Telat! Lapor SPT Tahunan Capai 12,3 Juta Per 28 April

Kamis, 30 April 2026 | 11:20:10 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Pajak

JAKARTA – Kesibukan di sistem administrasi perpajakan nasional semakin meningkat seiring mendekatnya batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025. Hingga data terakhir yang dihimpun pada Selasa kemarin, tercatat jutaan wajib pajak telah menuntaskan kewajiban konstitusional mereka.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa angka pelaporan telah menyentuh angka yang cukup signifikan di pengujung bulan April ini. Lonjakan aktivitas ini mencerminkan antusiasme sekaligus kepatuhan masyarakat dalam menggunakan sistem pelaporan yang ada.

“Per tanggal 28 April 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 12.307.324 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya.

Pernyataan resmi tersebut menegaskan bahwa aliran data perpajakan terus mengalir masuk ke pusat data DJP tanpa henti. Inge Diana Rismawanti menginformasikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kategori wajib pajak yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Dilihat dari komposisinya, kelompok wajib pajak orang pribadi dari kalangan karyawan masih mendominasi perolehan angka pelaporan tahun ini. Sebanyak 10,3 juta lebih karyawan tercatat telah mengirimkan dokumen SPT mereka ke sistem direktorat terkait.

Secara lebih terperinci, data menunjukkan ada sekitar 10.339.557 orang pribadi karyawan yang sudah patuh menjalankan kewajibannya. Selain itu, terdapat pula kontribusi besar dari kategori wajib pajak orang pribadi non karyawan yang jumlahnya melampaui satu juta laporan.

DJP mencatat setidaknya ada 1.345.535 wajib pajak orang pribadi non karyawan yang telah terverifikasi dalam sistem pelaporan terbaru. Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran pajak tidak hanya datang dari pekerja formal, tetapi juga dari sektor mandiri.

Di sisi lain, sektor korporasi atau wajib pajak badan juga tidak ketinggalan dalam memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah. Tercatat lebih dari enam ratus ribu wajib pajak badan dengan denominasi mata uang rupiah telah merampungkan laporannya.

Untuk kategori ini, data menunjukkan angka pasti sebesar 606.912 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah. Sementara itu, entitas bisnis yang menggunakan mata uang asing juga menunjukkan progres yang cukup tertib di akhir periode ini.

DJP melaporkan ada sebanyak 645 wajib pajak badan yang melaporkan kewajiban pajaknya dalam denominasi mata uang dolar AS. Menariknya, sektor strategis seperti minyak dan gas bumi juga telah menyetorkan dokumen laporan tahunan mereka.

Setoran dari sektor migas mencakup sebanyak 3 SPT dalam mata uang rupiah yang telah masuk ke sistem basis data nasional. Tidak hanya itu, perusahaan migas lainnya juga menyumbangkan 40 SPT yang dilaporkan dalam mata uang dolar AS kepada negara.

Seluruh rincian pelaporan yang dipaparkan tersebut merupakan ringkasan data untuk SPT Tahunan dengan periode tahun buku Januari hingga Desember 2025. Progres ini menjadi indikator penting bagi stabilitas fiskal negara melalui penerimaan pajak penghasilan tahun berjalan.

Selain periode tahun buku reguler, terdapat pula catatan tersendiri mengenai wajib pajak yang memiliki periode buku berbeda atau non-kalender. Untuk kelompok ini, pelaporan sudah mulai dibuka dan berjalan sejak bulan Agustus tahun lalu hingga saat ini.

Mengenai SPT dengan periode buku yang berbeda ini, pelaporan yang dimulai pada 1 Agustus 2025 tercatat telah mencapai angka belasan ribu. Mayoritas dari laporan tersebut berasal dari badan usaha yang beroperasi menggunakan mata uang rupiah di tanah air.

DJP mencatatkan bahwa hingga saat ini sudah ada 14.598 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah yang diterima. Selain rupiah, ada pula 34 laporan wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS untuk kategori periode buku yang sama.

Sejalan dengan upaya modernisasi, implementasi sistem Coretax menjadi sorotan utama dalam memfasilitasi jutaan transaksi perpajakan digital ini. Hingga akhir April, jumlah pengguna yang melakukan aktivasi akun pada sistem canggih tersebut terus merangkak naik secara tajam.

Berdasarkan data integrasi terbaru, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun secara mandiri kini sudah mencapai 18.699.871 pengguna. Angka aktivasi ini dipandang sebagai fondasi kuat bagi transformasi digital perpajakan Indonesia yang lebih transparan dan efisien.

Sebagian besar dari angka aktivasi tersebut, yakni sebanyak 17.540.725 akun, merupakan milik wajib pajak orang pribadi yang sudah siap bertransaksi. Langkah ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan tanpa perlu lagi mendatangi kantor pajak secara fisik.

Di kategori organisasi, tercatat ada 1.067.615 wajib pajak badan yang telah berhasil mengaktifkan akun mereka di platform Coretax. Selain pihak swasta, instansi di bawah naungan pemerintah juga turut beradaptasi dengan sistem pelaporan digital yang baru ini.

Setidaknya ada 91.303 wajib pajak instansi pemerintah yang kini sudah terhubung dan aktif dalam ekosistem Coretax nasional. Sektor ekonomi digital yang terus berkembang juga tidak luput dari pemantauan melalui pendaftaran wajib pajak penyedia layanan elektronik.

Data menyebutkan bahwa terdapat 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE yang sudah memiliki akun aktif. Kehadiran mereka memperkuat basis pajak dari sektor teknologi dan perdagangan daring yang kian masif di Indonesia saat ini.

Penting bagi masyarakat untuk mengingat kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT tahun ini mendapatkan kebijakan relaksasi waktu dari otoritas terkait. Hal ini dilakukan demi memberikan ruang lebih luas bagi wajib pajak dalam mempersiapkan dokumen pendukung secara akurat.

Waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga tanggal 30 April 2026. Kebijakan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang seharusnya berakhir pada akhir Maret, guna mengakomodasi transisi sistem dan kenyamanan wajib pajak.

DJP terus mengimbau agar para wajib pajak memanfaatkan sisa waktu yang tersedia dengan sebaik mungkin untuk menghindari kepadatan sistem di detik-detik terakhir. Dengan sistem yang sudah terintegrasi, proses pelaporan diharapkan dapat berjalan lancar bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kendala teknis.

Penyampaian SPT secara daring melalui Coretax menjadi solusi paling efektif bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi dan waktu terbatas. Kemudahan akses ini diharapkan mampu mendorong rasio kepatuhan pajak nasional ke level yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah juga terus menyiagakan petugas di berbagai kantor pelayanan pajak untuk mendampingi warga yang mungkin masih mengalami kesulitan teknis. Kolaborasi antara teknologi digital dan pelayanan tatap muka ini menjadi kunci sukses pelaporan pajak tahun buku 2025 ini.

Dengan tersisa hanya satu hari sebelum penutupan, pengawasan terhadap arus data yang masuk dilakukan secara ketat oleh tim teknologi informasi DJP. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap dokumen yang terkirim dapat terproses dengan aman di dalam database perpajakan nasional.

Keberhasilan mencapai angka 12,3 juta laporan dalam waktu yang relatif singkat menunjukkan bahwa sistem administrasi perpajakan Indonesia mulai matang. Pencapaian ini diharapkan terus bertambah hingga tengah malam saat pintu pelaporan resmi ditutup untuk periode tahun pajak ini.

Demikianlah laporan terkini mengenai dinamika pelaporan pajak di Indonesia yang menunjukkan tren positif menuju akhir bulan April 2026. Kesadaran untuk melapor pajak tepat waktu tetap menjadi pilar utama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkini