BULETINFINANSIAL.COM — Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia sudah tidak lagi mengimpor solar sejak 1 Juli 2026. Klaim itu disampaikan setelah program mandatori biodiesel B50 berbahan minyak kelapa sawit (CPO) dinyatakan berhasil dijalankan. Menurut Prabowo, kemampuan memproduksi solar sendiri jadi keunggulan saat pasokan diesel dunia sedang langka.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia telah menghentikan impor solar per 1 Juli 2026. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor di Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Prabowo, keberhasilan tersebut tidak lepas dari penerapan mandatori campuran biodiesel 50% dengan solar atau B50 yang berbahan baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Ia menyebut capaian itu datang di saat pasokan solar global sedang ketat.
Solar Langka di Pasar Dunia
Prabowo menyatakan sejumlah negara kini kesulitan mendapatkan solar, meski punya dana untuk membeli. Kondisi itu, katanya, membuat kemampuan produksi dalam negeri jadi pembeda bagi Indonesia.
"Dan hari-hari ini solar langka di dunia, kita punya uang pun mungkin tidak ada barangnya, alhamdulillah kita sudah bisa produksi solar kita sendiri, Saudara-saudara. Dari mana? Dari kelapa sawit, dari tanaman yang Maha Kuasa telah memberi karunia kepada kita," kata Prabowo.
Pernyataan ini bukan pertama kali disampaikan Prabowo. Ia sebelumnya juga menegaskan hal serupa soal kebebasan Indonesia dari impor solar.
Sawit dan 57 Produk Turunan
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyebut kelapa sawit sebagai tanaman yang punya nilai strategis. Menurutnya, sawit dapat menghasilkan sedikitnya 57 jenis produk turunan atau derivatif.
Produk turunan itu mencakup sektor energi, pangan, farmasi, hingga kosmetik. Cakupan yang luas itu, menurut Prabowo, menjadikan sawit sebagai salah satu komoditas andalan Indonesia.
Pemerintah sendiri telah mendorong peningkatan porsi biodiesel dalam campuran bahan bakar solar secara bertahap. Program B50 melanjutkan mandatori sebelumnya, B35 dan B40, yang juga berbasis CPO.
Arti bagi Pelaku Pasar dan Industri
Bagi pelaku industri sawit, kebijakan B50 memperbesar serapan CPO di dalam negeri. Permintaan domestik yang naik berpotensi mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor yang harganya kerap berfluktuasi.
Di sisi lain, produsen bahan bakar dan pemilik kendaraan diesel perlu menyesuaikan diri dengan campuran biodiesel yang lebih tinggi. Kualitas bahan bakar dan kesiapan infrastruktur distribusi menjadi faktor yang menentukan kelancaran implementasi.
Pemerintah belum merinci berapa volume solar yang sebelumnya diimpor maupun besaran penghematan devisa dari penghentian impor tersebut. Data resmi dari Kementerian ESDM dan BPS masih dinantikan untuk memverifikasi capaian ini secara kuantitatif.