OJK: 22 Emiten Kena Sanksi, Ada Pelanggaran Transaksi Material

OJK: 22 Emiten Kena Sanksi, Ada Pelanggaran Transaksi Material

BULETINFINANSIAL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 22 emiten sepanjang 2026 berjalan. Pelanggaran didominasi ketidakpatuhan transaksi material dan prosedur penunjukan auditor eksternal yang menyalahi aturan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan tata kelola dan keterbukaan informasi. Sanksi dijatuhkan setelah otoritas menemukan kelalaian prosedur fundamental pada sejumlah emiten ternama.

"Sepanjang 2026 ini ada 22 emiten yang telah kami jatuhi sanksi, dimana sebagian pelanggaran tersebut mencakup ketidakpatuhan transaksi material hingga penunjukan akuntan publik yang menyalahi prosedur," ujar Hasan dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2026).

Kasus Sari Roti Jadi Sorotan

Salah satu kasus yang mencuat dalam surat sanksi OJK menyangkut PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, produsen roti merek Sari Roti. Manajemen emiten berkode saham ROTI itu dinilai melanggar prosedur penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Direksi ROTI terbukti menunjuk dan menyetujui KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 dan 2024 lewat keputusan direksi. Padahal, persetujuan itu semestinya menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) digelar lebih dulu.

Tindakan tersebut melanggar POJK Nomor 9/2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP. Direksi dinilai melangkahi wewenang pemegang saham, sehingga regulator menjatuhkan sanksi administratif berupa denda finansial kepada perseroan.

Dampak ke Investor dan Emiten Lain

Bagi investor ritel, penegakan aturan ini menjadi sinyal bahwa OJK tidak memberi ruang kompromi terhadap emiten yang mengabaikan tata kelola. Transparansi prosedur audit dan transaksi material adalah fondasi kepercayaan pasar yang selama ini menjadi acuan analis dalam menilai risiko emiten.

Sejumlah emiten lain yang masuk daftar sanksi menghadapi konsekuensi serupa. Denda finansial dinilai otoritas sebagai instrumen agar perusahaan memperbaiki ketertiban administrasi, bukan sekadar membayar sanksi lalu mengulangi pelanggaran yang sama.

Bagi emiten, kepatuhan pada POJK 9/2023 bukan sekadar formalitas. Penunjukan auditor yang melibatkan RUPST menjaga independensi audit dan mencegah konflik kepentingan antara manajemen dan pemegang saham.

Pengawasan Pasar Modal ke Depan

OJK menegaskan penegakan hukum di pasar modal akan terus dijalankan secara tegas. Langkah ini ditempuh demi menjaga transparansi dan perlindungan investor publik di tengah meningkatnya kompleksitas transaksi korporasi.

Pengawasan terhadap transaksi material dan prosedur audit diperkirakan tetap menjadi prioritas. Emiten yang gagal memenuhi ketentuan berisiko menghadapi sanksi berlapis, mulai dari denda hingga pembatasan kegiatan usaha di pasar modal.

Bagi pelaku pasar, daftar 22 emiten yang dikenai sanksi menjadi pengingat bahwa kepatuhan prosedur adalah bagian tak terpisahkan dari nilai perusahaan. Investor pun semakin terbiasa menilai emiten dari rekam jejak tata kelolanya, bukan hanya kinerja keuangannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index