JAKARTA – Perkara dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang dinilai mengindikasikan adanya praktik yang dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah pihak.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengungkapkan, jika dugaan manipulasi data serta penggunaan identitas calon debitur dalam pengajuan KPR terbukti, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, praktik itu berpotensi menjadi modus penipuan dan dapat berujung pada pelanggaran hukum.
"Dari pengembang ini tidak bisa dibenarkan karena bisa menjadi modus penipuan dan melanggar hukum. Tapi ini menjadi rangkaian proses yang terstruktur dan terorganisasi dari pengembang melibatkan banyak pihak terkait," ujar Ali di Jakarta, Minggu, 13 September.
Ali menuturkan, modus serupa sebenarnya bukan fenomena baru di sektor properti dan praktik tersebut disebut telah beberapa kali ditemukan dalam skala yang lebih kecil, khususnya dalam proses pengajuan pembiayaan KPR.
Menurut dia, kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan mitigasi risiko di sektor perbankan dan Bank harus memastikan calon debitur memenuhi persyaratan serta menilai kewajaran serta validitas transaksi sebelum kredit disalurkan.
"Praktek ini sudah sering terjadi sebenarnya dalam skala kecil, mitigasi risiko dari perbankannya perlu diperketat," ungkapnya dari Sumbernya.
Ali mencontohkan sejumlah modus yang perlu menjadi perhatian, salah satunya dengan mengubah atau memoles data calon debitur agar terlihat memenuhi kriteria pengajuan KPR.
Ia menambahkan bahwa data mengenai penghasilan maupun status pekerjaan dapat dimanipulasi untuk meningkatkan peluang kredit disetujui.
"Banyak praktik seperti ini seperti data karyawan yang diganti lebih bagus, make up, agar bisa disetujui KPR-nya, bisa juga dengan meminjam KTP, dan lain-lain," tuturnya dari Sumbernya.
Sementara dalam kasus PT BAS, Ali menilai peran bank perlu ditempatkan secara proporsional serta apabila manipulasi data dan penggunaan identitas calon debitur memang dilakukan oleh developer bersama pihak-pihak terkait untuk mendapatkan pencairan KPR, maka bank justru dapat berada dalam posisi sebagai pihak yang dirugikan.
Ia menambahkan dengan demikian, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan antara bank dan debitur dan kasus ini juga perlu dilihat sebagai dugaan penyalahgunaan mekanisme pembiayaan perumahan oleh pihak tertentu yang memanfaatkan sistem KPR untuk memperoleh pencairan kredit.