Kasus Korupsi KPR, Kejari Karawang Tahan Pejabat PT BAS Berinisial HJ

Kasus Korupsi KPR, Kejari Karawang Tahan Pejabat PT BAS Berinisial HJ
Ilustrasi Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang (FOTO:NET)

KARAWANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menjebloskan ke sel seorang mantan pejabat tinggi PT Bumi Arta Sedayu (BAS) terkait perkara dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama di Karawang, Selasa, menerangkan bekas pejabat tinggi PT BAS bernisial HJ ini dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang usai ditetapkan sebagai tersangka.

"HJ menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024 yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR," katanya dari Sumbernya.

Melalui penahanan HJ, tim penyidik Kejari Karawang sudah menjebloskan lima orang tersangka pada pengungkapan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR di Karawang.

Tersangka lainnya dari PT BAS yang telah dijebloskan ke Lapas Karawang yakni VY, OH, dan HH.

Satu tersangka lain yang dijebloskan ke sel merupakan seorang pejabat salah satu bank Himbara berinisial DMP.

PT BAS merupakan pihak pengembang perumahan yang memperoleh fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara guna proyek pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.

Perusahaan itu merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang beroperasi dalam bidang pembangunan perumahan serta kawasan komersial.

Proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dibangun PT BAS sejak 2021 hingga 2024 terindikasi terseret kredit fiktif.

Pada perkara ini, HJ disinyalir mendapatkan instruksi untuk mendirikan Tim Batik bersama OH, yang mengemban tugas memalsukan dokumen pekerjaan beserta pendapatan konsumen, termasuk konsumen topengan, supaya permohonan KPR yang sejatinya tidak memenuhi kriteria kelayakan kredit tetap bisa disetujui.

Lantaran perbuatannya, HJ dijerat pasal 603 jo pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aturan lainnya yaitu pasal 604 jo pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 618 jo pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Di samping itu turut dikenakan pasal 605 ayat (1) huruf B jo pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index