Skema Insentif EV Baru Siap Dirilis Demi Efisiensi Konsumsi Minyak

Skema Insentif EV Baru Siap Dirilis Demi Efisiensi Konsumsi Minyak
Skema Insentif EV (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengutarakan bahwa Presiden Prabowo Subianto hendak mengeluarkan paket bantuan baru bagi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dalam dua hingga tiga pekan mendatang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak.

Menurut Purbaya, insentif itu mencakup sekitar 500 tipe motor listrik serta mobil listrik.

Pemerintah juga hendak membebaskan 100% pajak barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik tertentu dan menyediakan insentif sebesar 40% bagi kategori mobil listrik tertentu.

"Pemerintah dan Presiden Prabowo ingin mengurangi ketergantungan kami terhadap impor minyak. Karena itu kami akan terus mendorong penggunaan kendaraan listrik," kata Purbaya dalam paparannya di GIIAS, ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (4/8/2026).

Selain memperkuat dukungan, Purbaya menegaskan pemerintah hendak terus membenahi iklim investasi sektor otomotif.

Ia mencontohkan proses masuknya Hyundai ke Indonesia yang menurutnya cuma memerlukan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan investasi hingga pemancangan batu pertama, sebab seluruh proses perizinan dipercepat lewat koordinasi lintas kementerian.

Ia pun mengajak pembuat otomotif dunia, termasuk perusahaan Jepang, untuk memindahkan basis manufaktur dan industri pendukungnya ke Indonesia.

Pemerintah, kata dia, siap menyediakan aneka insentif supaya Indonesia menjadi pusat industri otomotif regional.

"Kami akan memberikan setiap insentif yang Anda butuhkan. Bawa fasilitas produksi dari Thailand ke Indonesia dan bawa juga industri pendukungnya. Kami akan memperbaiki iklim investasi secara serius," ujarnya.

Purbaya menilai industri otomotif mempunyai peran vital lantaran menyerap sekitar 1,5 juta tenaga kerja dan ditopang kapasitas produksi sekitar 2,6 juta unit per tahun.

Sektor ini juga terhubung erat dengan industri baja, elektronik, bahan kimia, logistik, hingga jasa keuangan sehingga peningkatan investasi diyakini akan memberikan dampak berganda untuk ekonomi nasional.

Pemerintah berencana menyalurkan insentif khusus bagi kendaraan listrik yang memakai baterai berbasis nickel-manganese-cobalt (NMC).

Opsi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menggairahkan pasar mobil listrik berbahan nikel di tanah air.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengodekan bahwa skema tersebut tengah dimatangkan.

"Ke depan akan ke sana. (Insentif NMC menjadi) bagian salah satu strateginya," ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip dari Sumbernya, Selasa (4/8/2026).

Bahlil menjelaskan, pemerintah tidak menjadikan kendaraan listrik berteknologi lithium iron phosphate (LFP) sebagai fokus utama.

Sebab, Indonesia tidak memiliki pasokan bahan baku mandiri guna memproduksi baterai jenis LFP.

Di sisi lain, Indonesia saat ini tengah gencar membangun ekosistem rantai pasok baterai kendaraan listrik berbasis nikel (NMC).

Oleh sebab itu, arah kebijakan industri kendaraan listrik nasional diarahkan pada pemanfaatan cadangan nikel domestik.

Bahlil juga menilai bahwa baterai berbasis nikel memiliki performa lebih unggul bila dibandingkan dengan baterai LFP.

"Kalau jarak-jarak pendek itu LFP biasanya, tetapi kalau jarak panjang itu nikel masih lebih paten," ucapnya.

Atas dasar kelebihan teknis tersebut, ia yakin kendaraan listrik berteknologi nikel bakal tetap diminati pembeli walaupun harganya dipasang lebih tinggi dibanding varian berbasis LFP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Mei 2026 menyebutkan bahwa pemerintah sedang merancang alokasi insentif EV.

Program ini diproyeksikan menyasar kuota hingga 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik pada tahun ini.

Dalam skema tersebut, insentif sejumlah Rp5 juta bakal dialokasikan untuk setiap unit sepeda motor listrik.

Sementara untuk mobil listrik, pemerintah menyiapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berkisar antara 40 hingga 100 persen.

Kebijakan PPN DTP ini ditujukan khusus untuk kendaraan listrik murni (Electric Vehicle/EV) dan tidak mencakup mobil hibrida (hybrid).

Besaran potongan pajak nantinya dibedakan berdasarkan jenis baterai yang dipasang, yakni dikategorikan antara baterai nikel dan non-nikel.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index