JAKARTA - Bank Dunia menganggap Indonesia masih mempunyai peluang yang sangat lapang guna mendongkrak penerimaan pajak.
Dalam laporan terbarunya bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth, lembaga tersebut memperkirakan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan hingga 6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) apabila mampu memaksimalkan pemungutan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan/CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT).
Disadur dari laporan tersebut, Bank Dunia menyampaikan bahwa Indonesia mampu menaikkan tambahan penerimaan hingga 6 persen dari PDB yang bersumber dari Pajak Penghasilan Badan (CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (VAT).
Hal ini membutuhkan pembenahan pada desain kebijakan, seperti pengecualian, perlakuan pajak khusus, dan batas minimal, serta mengatasi kendala kepatuhan melalui penyederhanaan tata kelola administrasi, penguatan pengawasan, serta pemberian stimulus bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor formal.
Sesuai pandangan Bank Dunia, dua jenis pajak tersebut merupakan muara penerimaan terbesar Indonesia sehingga masih menyimpan potensi yang belum digarap secara maksimal.
Laporan itu pun menilai peningkatkan penerimaan pajak tak mesti dilaksanakan lewat kenaikan tarif.
Pemerintah dinilai dapat memperluas basis pajak, menyederhanakan sistem perpajakan, serta menggenjot kepatuhan wajib pajak supaya potensi penerimaan dapat dimaksimalkan.
Bank Dunia memperhitungkan sebagian dari reformasi yang direkomendasikan mampu menghasilkan tambahan penerimaan sekitar 2,5% PDB.
Nilai tersebut dianggap lumayan guna mendanai beragam program prioritas pemerintah tanpa menerabas batas defisit fiskal yang berlaku.
Laporan tersebut menerangkan tambahan penerimaan negara dapat dipakai untuk menggenjot investasi di sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, dan infrastruktur yang menjadi fondasi menuju Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
Bank Dunia pun menilai Indonesia telah mempunyai fondasi yang cukup baik lewat sejumlah reformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah, termasuk penerapan Core Tax Administration System (Coretax), penguatan pemanfaatan data pihak ketiga, serta peningkatan kapasitas administrasi perpajakan.
Namun, reformasi susulan dinilai tetap dibutuhkan agar potensi penerimaan negara dapat dimanfaatkan secara maksimal.