Danantara dan Menkeu Bahas Pajak Restrukturisasi BUMN Serta Proyek KCIC

Danantara dan Menkeu Bahas Pajak Restrukturisasi BUMN Serta Proyek KCIC
Chief Operating Officer (COO) Danantara yang juga kepala BP BUMN (FOTO: NET)

JAKARTA - Pimpinan BP BUMN bersama Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkomunikasi intensif dengan Menteri Keuangan guna mendiskusikan beberapa poin vital, mulai usulan insentif pajak restrukturisasi BUMN sampai penataan ulang proyek kereta cepat KCIC.

Dony menyampaikan, poin utama yang menjadi bahan pembicaraan bersama Menteri Keuangan yakni terkait mekanisme pajak yang diharapkan mampu menopang langkah restrukturisasi BUMN.

"Kita minta untuk pajaknya. Minta untuk keringanan pajak (restrukturisasi BUMN). Dan itu ada undang-undang untuk kami. Prosesnya supaya bisa cepat diselesaikan," kata Dony saat tiba di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).

Di samping persoalan pajak, Dony membenarkan diskusi tersebut turut menyinggung kelanjutan KCIC. Walau begitu, ia masih enggan membeberkan secara detail terkait skema yang dirancang dan menyarankan para wartawan menantikan pemaparan resmi dari Menteri Keuangan.

"KCIC juga kami bahas. Kami semuanya terbuka saja. Nanti dibicarakan, sudah finalisasi kan," ujarnya.

Sewaktu ditanyai perihal formulasi penyelesaian yang diambil pemerintah, Dony sekadar merespons, "Oh nanti Pak Menkeu."

Di kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengucurkan kemudahan pajak kepada BUMN yang bernaung di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) atas prioritas tertentu. Contohnya, guna kebutuhan penggabungan perusahaan pelat merah. Kebijakan ini merespons permohonan Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.

Purbaya menandaskan, pengucuran pembebasan pajak tersebut tidak serampangan melainkan disalurkan secara terukur.

"Yang memang sesuai dengan peraturan yang kami kasih, yang enggak ya enggak dikasih, kan gitu, ada yang dikasih ada yang enggak," kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Ia menerangkan, BUMN yang berhak memperoleh kelonggaran pajak merupakan BUMN yang hendak melangsungkan gabungan usaha. Hal itu sejalan dengan permohonan Danantara untuk mengeliminasi pajak dalam proses konsolidasi bisnis.

"Kan seperti jual-beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia (Rosan) bilang itu kalau selalu bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi kami kasih waktu berapa tahun. Kasih kami waktu 2-3 tahun ke depan," ungkapnya.

Usai rentang waktu 3 tahun tersebut rampung, Purbaya bakal memberlakukan pemungutan pajak mengacu pada regulasi baku. "Setelah itu setiap corporate action kami akan charge. Kami akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara kan baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi itu hal yang wajar," jelas dia.

Mundur ke belakang, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merancang strategi untuk memangkas anak-cucu-cicit BUMN hingga menyisakan 200 entitas saja. Sebabnya, ratusan entitas BUMN dari total 1.000 entitas pelat merah dilaporkan mengalami kerugian.

Managing Director Danantara, Febriany Eddy menuturkan Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan rasionalisasi BUMN saat ini. Sekitar 1.000 entitas tercatat saat ini, mencakup anak-cucu-cicit entitas BUMN.

"Kalau anda lihat semua sekarang, seribu lebih direct-indirect BUMN yang kami miliki, hampir setengah itu rugi. Dan dulu dibuatnya itu, perusahaan-perusahaan itu dibuat dengan konteks yang sudah sangat berbeda hari ini," ungkap Febriany dalam temu media di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index