Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Besar Guna Dorong Otomotif Listrik

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Besar Guna Dorong Otomotif Listrik
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal merilis paket insentif anyar untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada dua sampai tiga pekan mendatang.

Kebijakan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah memangkas ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak.

Menurut Purbaya, insentif tersebut mencakup kira-kira 500 tipe sepeda motor listrik dan mobil listrik.

Pemerintah pun bakal menanggung 100% pajak barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik tertentu serta menyalurkan insentif sebesar 40% untuk kategori mobil listrik tertentu.

"Pemerintah dan Presiden Prabowo ingin mengurangi ketergantungan kami terhadap impor minyak. Karena itu kami akan terus mendorong penggunaan kendaraan listrik," kata Purbaya dalam paparannya di GIIAS, ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (4/8/2026).

Selain memperkuat insentif, Purbaya menegaskan pemerintah bakal terus membenahi iklim investasi industri otomotif.

Ia memberi contoh proses masuknya Hyundai ke Indonesia yang menurutnya hanya memerlukan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan investasi sampai peletakan batu pertama, lantaran seluruh proses perizinan dipercepat lewat koordinasi antar-kementerian.

Ia pun mengajak produsen otomotif global, termasuk pabrikan Jepang, untuk memindahkan basis produksi beserta industri pendukungnya ke Indonesia.

Pemerintah, ujar dia, siap menyalurkan bermacam insentif supaya Indonesia menjadi pusat manufaktur otomotif di kawasan.

"Kami akan memberikan setiap insentif yang Anda butuhkan. Bawa fasilitas produksi dari Thailand ke Indonesia dan bawa juga industri pendukungnya. Kami akan memperbaiki iklim investasi secara serius," ujarnya.

Purbaya menilai industri otomotif memegang peranan strategis sebab menyerap kira-kira 1,5 juta tenaga kerja serta ditopang kapasitas produksi sekitar 2,6 juta kendaraan per tahun.

Sektor ini pun mempunyai keterkaitan erat dengan industri baja, elektronik, bahan kimia, logistik, hingga jasa keuangan sehingga peningkatkan investasi dinilai bakal memberikan dampak berganda bagi perekonomian nasional.

Pemerintah merencanakan pemberian insentif khusus untuk kendaraan listrik yang memakai baterai berbahan nickel-manganese-cobalt (NMC).

Langkah ini dirancang sebagai opsi strategis demi menggairahkan pasar mobil listrik berbasis nikel di tanah air.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwasanya skema tersebut tengah dimatangkan.

"Ke depan akan ke sana. (Insentif NMC menjadi) bagian salah satu strateginya," ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip dari Sumbernya, Selasa (4/8/2026).

Bahlil menerangkan, pemerintah tidak menjadikan kendaraan listrik berteknologi lithium iron phosphate (LFP) sebagai prioritas utama.

Sebab, Indonesia tak memilik pasokan bahan baku mandiri untuk memproduksi baterai jenis LFP.

Di sisi lain, Indonesia saat ini sedang gencar membangun ekosistem rantai pasok baterai kendaraan listrik berbasis nikel (NMC).

Oleh sebab itu, arah kebijakan industri kendaraan listrik nasional difokuskan pada pemanfaatan cadangan nikel dalam negeri.

Bahlil pun menilai bahwasanya baterai berbasis nikel memiliki keunggulan performa bila dibandingkan dengan baterai LFP.

"Kalau jarak-jarak pendek itu LFP biasanya, tetapi kalau jarak panjang itu nikel masih lebih paten," ucapnya.

Atas dasar kelebihan teknis tersebut, ia meyakini kendaraan listrik berteknologi nikel bakal tetap diminati konsumen walaupun harganya dibanderol lebih tinggi ketimbang varian berbasis LFP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Mei 2026 membeberkan bahwa pemerintah sedang memproses alokasi insentif EV.

Program ini diproyeksikan menyasar kuota hingga 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik pada tahun ini.

Dalam skema tersebut, insentif senilai Rp5 juta bakal dialokasikan bagi tiap unit sepeda motor listrik.

Sementara bagi mobil listrik, pemerintah menyediakan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berkisar antara 40 sampai 100 persen.

Kebijakan PPN DTP ini difokuskan khusus untuk kendaraan listrik murni (Electric Vehicle/EV) serta tidak mencakup mobil hibrida (hybrid).

Besaran pemotongan pajak nantinya dibedakan berdasar jenis baterai yang dipasang, yakni dikategorikan antara baterai nikel dan non-nikel.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index