Danantara Dilibatkan dalam KSSK, Namun Bukan Pengambil Kebijakan

Danantara Dilibatkan dalam KSSK, Namun Bukan Pengambil Kebijakan
Danantara membangun sistem SDM terintegrasi. ( sumber : net )

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu membeberkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bakal disertakan dalam forum koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Anggito menyebutkan petunjuk itu diutarakan Presiden Prabowo Subianto saat bertemu jajaran pimpinan lembaga anggota KSSK.

“Tadi malam arahan Bapak Presiden untuk mengikutsertakan Danantara. Saya kira itu sangat bagus,” kata Anggito seusai Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perbanas di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Mengutip keterangan Anggito, struktur KSSK kini diisi oleh Menteri Keuangan selaku koordinator sekaligus anggota, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Ketua Dewan Komisioner LPS.

Walau begitu, KSSK mengantongi keleluasaan buat menghadirkan instansi lain yang relevan dengan sektor keuangan saat menjalankan koordinasi.

“Danantara itu juga mengelola sektor keuangan,” ujarnya.

Anggito memastikan masuknya Danantara tidak bakal mengusik tata cara penetapan kebijakan di KSSK.

Menurut pandangannya, Danantara semata-mata memperkokoh jalinan koordinasi lintas lembaga, sementara mandat keputusan kebijakan tetap dipegang masing-masing otoritas.

“Kalau KSSK itu sifatnya koordinasi, mengoordinasikan supaya kebijakan fiskal, moneter dan sektor keuangan itu align. Kami tidak mengambil keputusan kebijakan di KSSK. Kebijakan diserahkan kepada otoritas masing-masing,” ungkap dia.

Dirinya menyampaikan simpulan koordinasi itu bakal disiarkan pada minggu depan.

“Nanti pekan depan kami akan sampaikan stand policy kami setelah melakukan koordinasi semuanya,” tuturnya.

Danantara berdiri selaku badan pengelola investasi strategis di bawah wewenang Presiden yang mengemban tugas menata serta memaksimalkan investasi negara dan aset badan usaha milik negara (BUMN).

Memasuki Januari 2026, Danantara memegang kelolaan aset mendekati 1 triliun dollar AS atau setara Rp 18.087 triliun.

Lembaga ini menaungi kurang lebih 1.044 BUMN yang secara berkala bakal diciutkan hingga menyisakan sekitar 300 entitas usaha.

Di samping itu, ketetapan Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 menegaskan ketahanan sistem keuangan dalam negeri senantiasa stabil sepanjang triwulan I 2026 biarpun bursa keuangan dunia tengah dibayangi dinamika gejolak akibat ketegangan di Timur Tengah.

KSSK mengeksekusi peran koordinasi pengawasan serta pemeliharaan stabilitas sistem keuangan berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang diperkokoh lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index