Kemenperin Sebut Aturan Kemasan Polos Picu Lonjakan Rokok Ilegal

Kemenperin Sebut Aturan Kemasan Polos Picu Lonjakan Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok. ( sumber : net )

JAKARTA - Rencana penerapan kebijakan penyeragaman bentuk dan warna kemasan rokok (plain packaging) kembali menuai sorotan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kebijakan yang tengah disiapkan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tersebut berpotensi memperbesar pasar rokok ilegal.

Kekhawatiran itu muncul karena hilangnya identitas merek dinilai dapat mempermudah peredaran produk ilegal, sekaligus berdampak pada penerimaan negara, keberlangsungan industri hasil tembakau, serta mata pencarian jutaan pekerja dan petani.

Baca juga: Purbaya: Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik, Ada Layer Baru.

Dalam acara Coffee Morning bertema "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau”, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan bahwa penerapan standardisasi kemasan perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal dan mengurangi penerimaan negara.

Berdasarkan data Kemenperin, pangsa rokok ilegal saat ini telah mencapai 13,9 persen, meningkat dibandingkan 6,9 persen pada 2023.

Pemerintah Tambah Lapisan Cukai untuk ”Resmikan” Rokok Ilegal Artikel Kompas.id.

Kondisi tersebut diperkirakan berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara sedikitnya Rp 31 triliun.

Baca juga: Legislator: Pemerintah Harus Cari Penyebab WNI Lepas Kewarganegaraan, Bukan Naikkan Tarif.

“Apakah kami mau sama terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal?

Sementara saat ini belum diatur pun rokok ilegal kami sudah cukup tinggi,” kata dari Sumbernya dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan, pengalaman sejumlah negara seperti Inggris, Australia, dan Prancis menunjukkan adanya tantangan berupa meningkatnya peredaran rokok ilegal setelah penerapan kebijakan plain packaging.

Kendati demikian, Kementerian Perindustrian menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Operator Tak Naikkan Tarif usai Putusan MK soal Kuota Internet.

Namun, pihaknya menolak apabila pengaturan standardisasi kemasan tetap dimasukkan dalam RPMK karena dinilai tidak sesuai dengan mandat peraturan yang lebih tinggi.

“Apabila pengaturan penyeragaman kemasan ini masih terdapat dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, Kementerian Perindustrian menolak pengaturan standardisasi kemasan,” tegas dari Sumbernya.

Sebagai alternatif, Kemenperin mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan pendekatan edukatif dalam menekan prevalensi perokok, terutama di kalangan generasi muda, sehingga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan sektor ekonomi tetap dapat terjaga.

Baca juga: Komdigi Akan Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus.

“Kami dari Kementerian Perindustrian berharap ada keseimbangan antara pilar ekonomi dan pilar kesehatan.

Kami tidak hanya mengedepankan pertumbuhan industri, tetapi juga tetap menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia,” pungkasnya dari Sumbernya.

Sementara itu, DPR juga kembali mengingatkan Kementerian Kesehatan agar tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan dalam penyusunan regulasi tersebut.

DPR menilai penerapan plain packaging perlu dikaji secara komprehensif mengingat dampaknya yang dapat meluas terhadap sektor ekonomi.

Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Adil, Jika Zakat Jadi Pengurang Pajak.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan kebijakan penyeragaman kemasan tidak bisa dipandang semata dari sisi kesehatan, melainkan juga harus memperhatikan keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

“Akan ada pengangguran 6 juta orang, kalau tadi disebutkan.

Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik,” kata dari Sumbernya.

Menurut Misbakhun, industri hasil tembakau selama ini memberikan kontribusi fiskal sekitar Rp 221,7 triliun dengan mata rantai ekonomi yang mencapai Rp 300 triliun.

Baca juga: [POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku 2025 | Ini "PR" Besar RI: Penciptaan Lapangan Kerja.

Ia menilai kebijakan kemasan polos berpotensi menghilangkan nilai merek (brand equity) yang selama ini menjadi pembeda antarproduk sehingga dapat mengubah struktur pasar.

“Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih.

Kelas bawah jadi tidak mikir, alhasil pilih rokok murah dan itu ilegal.

Terjadi guncangan, nanti tidak akan ada lagi orang yang mau berinvestasi di sektor rokok, dan paling parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya,” ujarnya dari Sumbernya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan rokok ilegal telah menjadi tantangan serius sehingga pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan kebijakan yang berpotensi memperburuk kondisi tersebut.

“Saya tidak pernah menyangkal bahwa rokok itu ada aspek kesehatan.

Tapi juga harus diperhatikan, ada hak konstitusional warga negara, ada hak konstitusi negara juga, ada petani yang harus kami lindungi, ada penerimaan negara yang harus kami jaga,” tutur dari Sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index