JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengungkapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan dilibatkan dalam koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Anggito mengatakan arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bersama pimpinan lembaga anggota KSSK.
“Tadi malam arahan Bapak Presiden untuk mengikutsertakan Danantara. Saya kira itu sangat bagus,” kata Anggito seusai Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perbanas di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Anggito, KSSK saat ini beranggotakan Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner LPS.
Meski demikian, KSSK memiliki ruang untuk mengundang lembaga lain yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam pelaksanaan koordinasi.
“Danantara itu juga mengelola sektor keuangan,” ujarnya.
Anggito menegaskan keterlibatan Danantara tidak akan mengubah mekanisme pengambilan kebijakan di KSSK.
Menurut dia, Danantara hanya akan memperkuat koordinasi antarlembaga, sedangkan kewenangan menetapkan kebijakan tetap berada pada masing masing otoritas.
“Kalau KSSK itu sifatnya koordinasi, mengoordinasikan supaya kebijakan fiskal, moneter dan sektor keuangan itu align. Kami tidak mengambil keputusan kebijakan di KSSK. Kebijakan diserahkan kepada otoritas masing-masing,” ungkap dia.
Ia mengatakan hasil koordinasi tersebut akan diumumkan pada pekan depan.
“Nanti pekan depan kami akan sampaikan stand policy kami setelah melakukan koordinasi semuanya,” tuturnya.
Danantara merupakan badan pengelola investasi strategis di bawah Presiden yang bertugas mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset badan usaha milik negara (BUMN).
Pada Januari 2026, Danantara mengelola aset sekitar 1 triliun dollar AS atau sekitar Rp 18.087 triliun.
Badan tersebut membawahi sekitar 1.044 BUMN yang secara bertahap akan dirampingkan menjadi sekitar 300 perusahaan.
Sementara itu, hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 menyatakan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga pada triwulan I 2026 meski pasar keuangan global masih bergejolak akibat konflik di Timur Tengah.
KSSK menjalankan fungsi koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang diperkuat melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.