Potensi Pemanggilan Perry Warjiyo oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR

Potensi Pemanggilan Perry Warjiyo oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. ( sumber : net )

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan memanggil Perry Warjiyo usai mundur dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam penanganan dugaan kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (28/7/2026), dikutip dari Antara.

Budi mengimbau masyarakat guna menyimak kelanjutan penyidikan kasus CSR BI-OJK tersebut.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret, red.) secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” katanya.

Hingga kini, lembaga KPK masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam alokasi dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau pemanfaatan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) maupun Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Kasus itu diawali oleh laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan warga.

Instansi KPK lantas menjalankan penyidikan umum semenjak Desember 2024.

Pihak penyidik KPK telah memeriksa beberapa tempat yang disinyalir memuat barang bukti terkait perkara itu.

Deretan area tersebut di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang diperiksa pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang diperiksa pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, instansi penegak hukum tersebut menetapkan anggota Komisi XI DPR RI masa jabatan 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) selaku tersangka pada skandal itu.

Dua figur tersebut kini berstatus anggota DPR RI masa jabatan 2024–2029.

Di sisi lain, informasi Perry Warjiyo meletakkan jabatan Gubernur BI disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, tanggal 27 Juli 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index