Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp52,85 Triliun

Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp52,85 Triliun
Ilustrasi Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital (sumber foto: NET)

JAKARTA — Penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencatatkan angka Rp52,85 triliun hingga akhir Mei 2026. Bersamaan dengan capaian ini, otoritas perpajakan resmi menunjuk sejumlah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik baru untuk memungut pajak pertambahan nilai di marketplace, yang salah satunya mencakup Strava, Inc.

Secara lebih rinci, total setoran senilai Rp52,85 triliun tersebut bersumber dari pemungutan PPN PMSE di marketplace sebesar Rp40,55 triliun. Selain itu, terdapat sumbangan dari pajak aset kripto senilai Rp2,06 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,98 triliun, serta pajak SIPP yang dikumpulkan melalui pihak lain senilai Rp5,26 triliun.

Hingga periode akhir Mei 2026, tercatat sudah ada 271 pelaku PMSE yang diberikan wewenang resmi untuk menjadi pemungut PPN PMSE. Memasuki bulan Mei 2026, penyesuaian daftar kembali bergulir lewat penunjukan tujuh entitas pemungut baru yang bertujuan mengimbangi laju perkembangan ekonomi digital saat ini.

Ketujuh entitas yang baru ditunjuk tersebut meliputi: Strava, Inc. Envato Pty Ltd Envato Elements Pty Ltd The Nielsen Norman Group, Inc. Kling AI Pte. Ltd. Law School Admission Council, Inc. PLAUD LLC

Seluruh perusahaan ini beroperasi pada lingkup ekonomi digital yang bervariasi, mulai dari platform kebugaran, penyediaan konten digital, dunia pendidikan, hingga teknologi kecerdasan artifisial atau AI.

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar juru bicara otoritas keuangan tersebut.

Melalui penambahan ini, keseluruhan perusahaan pemungut PPN PMSE sampai dengan 31 Mei 2026 kini telah bertambah menjadi 233 entitas. Seluruh entitas ini telah menyetorkan akumulasi dana PPN PMSE dengan rincian berkala tahunan sebagai berikut: Tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar Tahun 2021 sebesar Rp3,9 triliun Tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun Tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun Tahun 2024 sebesar Rp8,44 triliun Tahun 2025 sebesar Rp10,32 triliun Tahun 2026 sebesar Rp4,88 triliun

Di sisi lain, pendapatan negara dari transaksi aset kripto juga membukukan angka total Rp2,06 triliun hingga akhir Mei 2026. Aliran dana masuk tersebut berasal dari akumulasi historis tahunan: Tahun 2022 sebesar Rp246,54 miliar Tahun 2023 sebesar Rp220,89 miliar Tahun 2024 sebesar Rp620,38 miliar Tahun 2025 sebesar Rp796,74 miliar Tahun 2026 sebesar Rp174,46 miliar

Sektor penerimaan kripto ini dibentuk oleh PPh Pasal 22 dengan nominal Rp1,18 triliun beserta PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miIiar.

Sementara itu, kontribusi sektor fintech telah menyentuh Rp4,98 triliun sampai Mei 2026. Penerimaan berkala ini berasal dari: Tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar Tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun Tahun 2024 sebesar Rp1,48 triliun Tahun 2025 sebesar Rp1,37 triliun Tahun 2026 sebesar Rp574,38 miIiar

Pajak tekfin ini meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri serta badan usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri senilai Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri senilai Rp2,85 triliun.

Adapun pos pendapatan ekonomi digital yang berasal dari Pajak SIPP sukses mengumpulkan Rp5,26 triliun hingga Mei 2026. Angka akumulatif tersebut diperoleh dari: Tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar Tahun 2023 sebesar Rp1,12 triliun Tahun 2024 sebesar Rp1,33 triliun Tahun 2025 sebesar Rp1,23 triliun Tahun 2026 sebesar Rp1,18 triliun

Seluruh penerimaan Pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp389,88 miliar bersama dengan setoran PPN sebesar Rp4,87 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index