JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pemotongan pokok pajak barang dan jasa tertentu pada sektor jasa kesenian serta hiburan khusus untuk penayangan film nasional. Lewat langkah ini, para wajib pajak berhak mendapatkan pemangkasan nilai pokok pajak sebesar 50%.
Fasilitas potongan ini tidak serta-merta bisa langsung digunakan secara bebas. Para pelaku usaha yang sudah masuk kriteria tetap diwajibkan untuk mematuhi sejumlah regulasi khusus demi bisa mengklaim keringanan fiskal tersebut. Ketentuan regulasi ini sudah disahkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional. Berdasarkan surat keputusan itu, nilai potongan yang disediakan menyentuh angka 50% dari total nominal pajak yang semestinya disetorkan ke kas daerah.
Terdapat sejumlah kriteria ketat yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha. Aturan pertama menyebutkan bahwa senilai 50% dari total pemotongan pajak yang tidak disetor ke kas daerah wajib dialihkan kepada pihak produsen film nasional. Proses penyerahan dana ini dilakukan lewat institusi resmi yang dibentuk atau ditunjuk langsung oleh jajaran pemerintah daerah demi kemajuan industri sinema, serta wajib diperkuat dengan dokumen berita acara serah terima.
Aturan kedua menetapkan bahwa produsen film nasional yang berhak menerima kontribusi dana merupakan korporasi atau badan usaha resmi di sektor pembuatan film Indonesia, baik berstatus badan usaha milik negara maupun pihak swasta. Syaratnya, karya film mereka harus diputar di jaringan bioskop area DKI Jakarta serta terdaftar sebagai objek pajak jasa hiburan dan kesenian. Aturan ketiga menegaskan bahwa pelaku usaha wajib tetap menyelesaikan penyetoran sisa kewajiban pajak mereka sesuai nilai akhir setelah dikurangi potongan.
Di samping itu, pelaku usaha juga dibebani kewajiban melampirkan berkas berita acara serah terima dana insentif tersebut sewaktu mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah untuk tiap-tiap periode masa pajak. Jika para wajib pajak kedapatan melanggar atau tidak mengindahkan ketentuan di atas, maka proses penyetoran beserta pelaporan pajak berkala harus dijalankan secara normal tanpa melibatkan potongan harga. Hak pemanfaatan insentif ini otomatis hangus apabila seluruh kriteria utama gagal dipenuhi. Kebijakan pemotongan ini diterapkan secara jabatan tanpa perlu mengajukan berkas permohonan, serta mulai diaktifkan pada periode masa pajak selanjutnya setelah wadah pengembang industri film di Jakarta resmi didirikan.