Setoran Pajak Digital Tembus Rp40,55 Triliun Ada 7 Pemungut Baru DJP

Setoran Pajak Digital Tembus Rp40,55 Triliun Ada 7 Pemungut Baru DJP
Ilustrasi direktorat jenderal pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan Strava bersama enam entitas asing lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau pajak digital. Berbagai korporasi baru tersebut mencakup Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, serta PLAUD LLC.

Seluruh badan usaha baru ini beroperasi pada beragam sektor ekonomi digital. Cakupannya meliputi penyedia platform kebugaran, konten digital, layanan pendidikan, hingga teknologi kecerdasan artifisial. Penambahan ini disampaikan secara resmi melalui keterangan tertulis pada Minggu (28/6/2026) yang menyatakan, "Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," sebagai langkah pemutakhiran data.

Masuknya entitas-entitas global ini merefleksikan perluasan basis pemungutan pajak digital yang terus mengikuti tren serta dinamika perkembangan model bisnis di era modern. Hingga Mei 2026, total pelaku usaha yang ditetapkan telah mencapai 271 perusahaan. Sebanyak 233 di antaranya secara aktif merealisasikan penyetoran dana dengan akumulasi total mencapai angka sebesar Rp40,55 triliun.

Perolehan dana akumulasi tersebut terbagi dalam rincian nilai sebagai berikut:

Rp731,4 miliar pada 2020

Rp3,9 triliun pada 2021

Rp5,51 triliun pada 2022

Rp6,76 triliun pada 2023

Rp8,44 triliun pada 2024

Rp10,32 triliun pada 2025

Rp4,88 triliun pada 2026

Langkah strategis ini akan terus dioptimalkan secara berkelanjutan. Otoritas menegaskan bahwa, "DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," sebagai bentuk komitmen jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index