Otoritas Pajak Mulai Lakukan Penelitian Terhadap SPT Tahunan 2025

Otoritas Pajak Mulai Lakukan Penelitian Terhadap SPT Tahunan 2025
Ilustrasi gedung direktorat jenderal pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) kini mengawali proses penelitian untuk SPT Tahunan 2025 yang telah dikirimkan oleh para wajib pajak. Kabar mengenai langkah pemantauan ini menjadi salah satu fokus perhatian dari berbagai media nasional pada hari Senin (29/6/2026).

Berdasarkan ketentuan UU KUP, wajib pajak orang pribadi mempunyai batas akhir penyampaian SPT Tahunan pada tanggal 30 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan dibatasi sampai tanggal 30 April. Walakin, berkat adanya kebijakan relaksasi, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang sampai 30 April 2026, dan bagi wajib pajak badan diberikan kelonggaran hingga 31 Mei 2026.

"Dengan berakhirnya masa SPT Tahunan, tentunya terhadap SPT yang sudah masuk akan diteliti terlebih dahulu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Hingga tanggal 25 Juni 2026, pihak otoritas pajak tercatat telah mengumpulkan sebanyak 13,94 juta SPT Tahunan 2025. Jumlah pencapaian tersebut telah menyentuh angka 92,93% dari keseluruhan target pelaporan yang dipatok sebanyak 15 juta SPT Tahunan.

Bila melihat pada ketentuan Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025, tindakan penelitian SPT merupakan rangkaian pemeriksaan formal yang dilaksanakan guna memastikan kelengkapan pengisian dokumen beserta seluruh lampirannya, termasuk memeriksa ketepatan penulisan sekaligus formulasinya.

Terdapat 5 poin utama dalam SPT Tahunan yang bakal dicermati oleh pihak fiskus. Poin pertama, dokumen SPT wajib ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan sesuai regulasi Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Poin kedua, SPT diisi menggunakan bahasa Indonesia dengan denominasi mata uang asing, khusus bagi wajib pajak yang mengantongi izin menteri untuk melakukan pembukuan non-rupiah. Poin ketiga, SPT sudah disertai dengan seluruh berkas pendukung yang dipersyaratkan dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP.

Poin keempat, untuk SPT lebih bayar harus dikirimkan dalam kurun waktu 3 tahun semenjak berakhirnya masa pajak atau tahun pajak terkait dan sudah mendapatkan teguran tertulis. Poin kelima, berkas SPT diserahkan sebelum pihak dirjen pajak mengawali tindakan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Di samping menjalankan agenda penelitian berkas, Inge memaparkan bahwa pihak perpajakan juga memiliki wewenang untuk meminta konfirmasi serta paparan penjelasan dari para wajib pajak. Langkah responsif tersebut diambil sebagai bagian integral dari program pengawasan tingkat kepatuhan.

Proses pengawasan ini merupakan rangkaian tindakan pembinaan sekaligus pemeriksaan berkala atas pemenuhan kewajiban pajak yang sedang, belum, ataupun sudah dituntaskan oleh para wajib pajak. Upaya ini digulirkan demi menciptakan kepatuhan perpajakan yang konsisten serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, di mana rincian kegiatannya tertuang dalam PMK 111/2025.

"Guna melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak, DJP menjalankan strategi pengawasan yang efektif dan terfokus memperluas basis pemajakan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar dan wajib pajak yang melakukan pembayaran secara teratur dan wajar," kata Inge.

Bukan hanya perihal pelaporan SPT, dinamika perpajakan hari ini juga menyoroti sikap tegas pemerintah yang menyatakan tidak pernah menghambat proses pencairan restitusi. Di samping itu, terdapat pula publikasi data mengenai capaian setoran PPN dari sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sejauh ini, DJP terpantau telah mengirimkan sekitar 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada para wajib pajak dalam periode Januari hingga Juni 2026. Inge menyebutkan penyampaian surat tersebut dilakukan secara daring melalui sistem coretax serta surel resmi wajib pajak, selain tetap memanfaatkan pengiriman fisik via pos maupun ekspedisi kurir.

"Sekitar 185.000 SP2DK telah diterbitkan dalam rangka pengawasan, dan juga telah diterbitkan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi," ujarnya.

Mengenai isu restitusi, pihak pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk tidak menahan hak pengembalian kelebihan bayar milik wajib pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpandangan bahwa masalah restitusi semestinya tidak perlu diperdebatkan oleh wajib pajak, sebab total dana yang dicairkan dalam 4 bulan pertama di tahun 2026 sudah menyamai realisasi periode Januari sampai September 2025. Sepanjang tahun ini, proyeksi pencairan restitusi ditargetkan mampu menyentuh angka Rp500 triliun.

"Dalam 4 bulan [tahun ini] sudah keluar Rp160 triliun, tahun lalu itu 9 bulan Rp160 triliun. Kalau 4 bulan dikali 3, itu Rp500 triliun kira-kira. Tahun lalu full year Rp360 triliun. Dengan angka itu, enggak mungkin ada keluhan. Berarti, orang pajak sendiri yang main," ujarnya.

Sementara itu, untuk sektor PPN PMSE, DJP membukukan total penerimaan dana sebesar Rp4,88 triliun hingga akhir Mei 2026. Pada bulan yang sama, terdapat tambahan 7 perusahaan digital global yang resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak baru, di antaranya: Strava, Inc. Envato Pty Ltd Envato Elements Pty Ltd The Nielsen Norman Group, Inc. Kling AI Pte. Ltd. Law School Admission Council, Inc. PLAUD LLC

Penambahan tersebut menggenapkan total pelaku usaha digital yang ditunjuk menjadi 271 perusahaan. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 233 entitas bisnis di antaranya tercatat aktif melakukan penyetoran ke kas negara.

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge.

Beralih ke sektor investasi, Purbaya meminta agar para pelaku usaha tidak sungkan untuk menyampaikan segala kendala operasional yang mereka alami kepada Satgas Debottlenecking. Melalui wadah satgas tersebut, kementeriannya terus mempererat sinergi antarkementerian untuk memangkas hambatan regulasi yang berpotensi menjegal arus modal masuk.

"Mekanisme ini terbuka untuk semua pihak. Jika masih ada hambatan dan belum dilaporkan kepada satgas, maka kesempatan penyelesaiannya belum dimanfaatkan secara optimal," katanya.

Terakhir, di bidang pengelolaan kas negara, pemerintah kembali mengambil kebijakan untuk menaruh dana saldo anggaran lebih (SAL) pada jaringan perbankan milik BUMN. Purbaya menyampaikan bahwa penempatan ini menjadi taktik krusial guna mempertebal ketahanan likuiditas bank sekaligus mendorong ekspansi pembiayaan kredit yang sempat tersendat akibat penarikan dana sebelumnya.

"Pemerintah terus memantau perkembangan likuiditas perbankan. Setelah dilakukan evaluasi, diputuskan untuk kembali menempatkan dana SAL agar fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Purbaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index