JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperkirakan bahwa dengan jangka waktu kredit hingga 40 tahun, cicilan nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dapat ditekan hingga Rp500.000 sampai Rp700.000 saja per bulannya. Kebijakan perpanjangan masa cicilan ini dinilai berpotensi memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat sekaligus memicu pertumbuhan sektor properti di tingkat nasional.
Perpanjangan tenor KPR subsidi ini akan membuat angsuran bulanan menjadi jauh lebih ringan, sehingga dapat mendongkrak kemampuan masyarakat dalam memenuhi persyaratan pembiayaan dari pihak perbankan.
"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar ke perbankan kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar perwakilan lembaga tersebut.
Melalui skema baru ini, biaya angsuran rumah subsidi berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per bulan. Situasi tersebut dinilai mampu meningkatkan keterjangkauan kepemilikan hunian bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya para pekerja yang memiliki pendapatan di kisaran Rp2,8 juta per bulan.
Jika ditinjau dari aspek ekonomi, kebijakan ini diharapkan dapat memperlebar basis konsumen di sektor perumahan, mendongkrak permintaan rumah subsidi, serta menciptakan efek domino yang positif bagi industri konstruksi beserta sektor-sektor pendukungnya.
Di samping memperpanjang tenor pembiayaan, pemerintah juga tetap mempertahankan suku bunga tetap (fixed rate) sebesar: 5 persen untuk rumah tapak 6 persen untuk rumah susun (rusun)
Suku bunga ini akan berlaku selama masa kredit berjalan. Langkah tersebut diambil guna memberikan kepastian pembiayaan bagi masyarakat di tengah tren kenaikan suku bunga acuan.
Sebelumnya, telah dinyatakan bahwa skema KPR subsidi dengan tenor mencapai 40 tahun ini sudah disepakati bersama dan siap untuk diterapkan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat resmi komite bersama sejumlah kementerian terkait sebagai langkah tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto demi menghadirkan pembiayaan perumahan yang jauh lebih terjangkau bagi masyarakat luas.