Proyeksi Harga Emas Antam pada 18 Juni 2026 Naik Menuju Rp2.749.000

Proyeksi Harga Emas Antam pada 18 Juni 2026 Naik Menuju Rp2.749.000
Ilustrasi emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan milik Antam diproyeksikan akan mengalami penguatan pada Kamis, 18 Juni 2026. Nilai investasi logam mulia ini diperkirakan merangkak naik menuju angka Rp2.749.000 untuk setiap gramnya. “Harga emas Antam (ANTM) bisa naik sekitar Rp20.000-an,” ungkapnya pada Rabu, 17 Juni 2026.

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari situs resmi Logam Mulia, nilai jual emas Antam hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp4.000, sehingga kini berada di posisi Rp2.733.000 per gram. Pada periode sebelumnya, tepatnya Selasa, 16 Juni 2026, nilai komoditas ini sempat tertahan dan stabil di angka Rp2.729.000 per gram.

Sepanjang tahun 2026, akumulasi grafik kenaikan harga emas Antam sudah menyentuh angka 9,8 persen. Jika menilik kembali pada awal tahun, yakni 1 Januari 2026, harganya masih bertengger di Rp2.488.000 per gram. Adapun pencapaian rekor paling tinggi sepanjang sejarah sempat diraih di angka Rp3.168.000 per gram pada tanggal 29 Januari 2026.

Di sisi lain, nilai transaksi buyback atau harga jual kembali emas Antam pada Rabu, 17 Juni 2026, tercatat ikut terangkat naik sebesar Rp14.000 menjadi Rp2.514.000 per gram. Ketentuan mengenai aktivitas jual kembali ini tetap terikat dengan pemotongan regulasi perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Aktivitas pelepasan kembali aset emas batangan menuju ke Antam dengan akumulasi nominal di atas Rp10 juta bakal dikenakan pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan besaran 1,5 persen untuk para pemilik NPWP, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Sistem pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk mekanisme buyback ini bakal langsung memotong dari keseluruhan jumlah dana yang diterima.

Berikut adalah daftar rincian harga untuk setiap pecahan emas Antam per Rabu, 17 Juni 2026, sebelum diakumulasikan dengan komponen pajak:

0,5 gram Rp1.416.500 1 gram Rp2.733.000 2 gram Rp5.406.000 3 gram Rp8.084.000 5 gram Rp13.440.000 10 gram Rp26.825.000 25 gram Rp66.937.000 50 gram Rp133.795.000 100 gram Rp267.512.000 250 gram Rp668.515.000 500 gram Rp1.336.820.000 1.000 gram Rp2.673.600.000

Mengenai rincian potongan pajak pada saat proses pembelian logan mulia, aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 senilai 0,45 persen bagi para pemegang NPWP, dan tarif 0,9 persen berlaku untuk non-NPWP. Untuk setiap lembar dokumen kesepakatan transaksi pembelian emas batangan dipastikan akan selalu dilampiri dengan nota bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index