JAKARTA - Skema cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Subsidi dengan jangka waktu hingga 40 tahun akan segera diluncurkan oleh pemerintah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan sekaligus meringankan besaran cicilan bulanan bagi masyarakat.
"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah itu bagus sekali. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik," ujarnya pada Rabu (17/6/2026).
Rencana penerapan masa pinjaman KPR Rumah Subsidi yang mencapai 40 tahun ini selanjutnya bakal digodok bersama Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Kami lagi mencari waktu yang cocok karena harus dengan Komite Tapera. Dalam Komite Tapera itu ada saya, ada Pak Purbaya, ada Menteri Tenaga Kerja serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya, seraya mengonfirmasi bahwa regulasi terkait masa cicilan 40 tahun tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.
"Jadi sama-sama kami sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF nanti diajukan dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan," katanya.
Sebelumnya, kebijakan perpanjangan jangka waktu KPR subsidi hingga 40 tahun ini merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Proses simulasi dan penyusunan regulasi pelengkap masih terus dimatangkan sebelum nantinya diumumkan secara resmi kepada masyarakat luas.
Meski skema baru ini akan dihadirkan, masa pinjaman 40 tahun tersebut bersifat opsional, sehingga masyarakat dibebaskan untuk memilih jangka waktu yang lebih pendek sesuai dengan tingkat kemampuan finansial masing-masing.