JAKARTA - Mengajukan kredit ke bank maupun perusahaan pembiayaan tidak selalu berakhir dengan persetujuan. Meski syarat administratif terpenuhi, keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga keuangan. Riwayat pembayaran kredit menjadi faktor utama yang diperhatikan, karena kebiasaan membayar cicilan tepat waktu meningkatkan kepercayaan, sementara tunggakan bisa menjadi hambatan.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini resmi menggantikan BI Checking setelah pengelolaan data kredit dialihkan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2013. Meski istilah lama masih populer, SLIK menjadi acuan resmi untuk melihat rekam jejak debitur melalui layanan iDeb. Melalui SLIK, lembaga keuangan dapat mengetahui identitas debitur, jenis pinjaman, nilai agunan, hingga catatan pembayaran cicilan. Informasi ini membantu menilai kedisiplinan calon nasabah dalam memenuhi kewajiban kredit.
Prosedur pengecekan SLIK OJK secara tatap muka dapat dilakukan dengan langkah berikut:
Datang ke kantor pusat atau perwakilan OJK.
Mengisi formulir permintaan informasi debitur.
Menyerahkan dokumen identitas asli sesuai status (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA, dokumen badan usaha untuk perusahaan).
Setelah verifikasi, hasil iDeb diberikan langsung kepada pemohon.
Sementara itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan SLIK OJK secara online dengan langkah berikut:
Akses laman https://idebku.ojk.go.id.
Pilih menu pendaftaran dan isi data registrasi lengkap.
Unggah dokumen identitas serta foto diri sesuai instruksi.
Setelah pendaftaran selesai, pemohon menerima email berisi nomor registrasi.
Hasil iDeb dikirim melalui email maksimal 1 hari kerja.
Terdapat beberapa kategori skor kredit dalam SLIK OJK yang menentukan kelayakan debitur:
Skor 1: Kredit Lancar – cicilan pokok dan bunga selalu dibayar tepat waktu.
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus – keterlambatan 1–90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar – tunggakan 91–120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan – keterlambatan 121–180 hari.
Skor 5: Kredit Macet – tunggakan lebih dari 180 hari.
Debitur dengan skor 1 memiliki peluang besar memperoleh persetujuan kredit, sedangkan skor rendah menjadi sinyal risiko bagi bank atau lembaga pembiayaan.