JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan diproyeksikan akan mengalami fluktuasi pada perdagangan Kamis, 4 Juni 2026.
"Harga emas Antam (ANTM) masih ada kecenderungan melemah Hal ini seiring dengan harga emas dunia yang juga melemah dan berpotensi mendekati level US$ 4.434 per ons troi,"
Melalui estimasi tersebut, nilai jual komoditas ini diperkirakan berpotensi menyusut sekitar Rp15.000 hingga Rp20.000 per gram jika dibandingkan dengan posisi yang ada saat ini.
Kendati demikian, peluang bagi harga logam mulia tersebut untuk bangkit kembali tetap terbuka menuju level resistance pertama di angka Rp2.819.000 per gram serta level resistance kedua di angka Rp2.919.000 per gram.
Jika melihat pada data paling baru, nilai jual emas batangan ini terpantau masih stagnan dan tertahan di posisi Rp2.774.000 per gram.
Pada sesi perdagangan sebelumnya, tepatnya Selasa, 2 Juni 2026, nilai komoditas ini sempat merosot tajam sebesar Rp25.000 menuju ke tingkat Rp2.774.000 per gram.
Di sepanjang tahun 2026, akumulasi kenaikan dari harga emas batangan ini tercatat sudah menembus angka sebesar 11,4%.
Catatan pertumbuhan tersebut dihitung sejak posisi awal tahun pada 1 Januari lalu yang ketika itu berada di level Rp2.488.000 per gram.
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa untuk produk emas ini berada di nominal Rp3.168.000 per gram, yang sempat tercapai pada tanggal 29 Januari 2026.
Sementara itu, untuk harga pembelian kembali atau buyback pada Rabu, 3 Juni 2026 dilaporkan masih bertahan kuat di angka Rp2.584.000 per gram.
Every transaksi penyerahan kembali akan dikenakan potongan pajak yang mengacu pada aturan resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aktivitas penjualan kembali logam mulia ini dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP, di mana nominalnya langsung dipotong dari total buyback.
Berikut merupakan daftar lengkap harga untuk setiap pecahan emas batangan sebelum penghitungan komponen pajak yang dirilis pada Rabu, 3 Juni 2026:
Emas Antam pecahan 0,5 gram dipatok seharga Rp1.437.000
Emas Antam pecahan 1 gram dipatok seharga Rp2.774.000
Emas Antam pecahan 2 gram dipatok seharga Rp5.488.000
Emas Antam pecahan 3 gram dipatok seharga Rp8.207.000
Emas Antam pecahan 5 gram dipatok seharga Rp13.645.000
Emas Antam pecahan 10 gram dipatok seharga Rp27.235.000
Emas Antam pecahan 25 gram dipatok seharga Rp67.962.000
Emas Antam pecahan 50 gram dipatok seharga Rp135.845.000
Emas Antam pecahan 100 gram dipatok seharga Rp271.612.000
Emas Antam pecahan 250 gram dipatok seharga Rp678.765.000
Emas Antam pecahan 500 gram dipatok seharga Rp1.357.320.000
Emas Antam pecahan 1.000 gram dipatok seharga Rp2.714.600.000
Terkait dengan pungutan pajak pada aktivitas pembelian, regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, disertai bukti potong resmi.