Perkiraan Harga Emas Batangan Terbaru Terpantau Makin Dinamis

Perkiraan Harga Emas Batangan Terbaru Terpantau Makin Dinamis
Ilustrasi emas batangan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pergerakan nilai jual dari komoditas emas batangan diproyeksikan bakal mengalami fluktuasi yang cukup dinamis pada perdagangan Kamis, 28 Mei 2026.

Estimasi untuk nilai jual produk emas batangan ini diperkirakan bakal bergulir pada rentang angka antara Rp2.650.000 hingga mencapai Rp2.900.000 per gram.

"Jika menurun, support pertama di Rp 2.753.000 per gram. Support kedua di Rp 2.650.000 per gram," kata narasumber dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (27/5/2026).

Apabila tren nilai jual komoditas ini justru berbalik menguat, posisi batas atas pertama diperkirakan menyentuh Rp2.797.000 per gram dan batas atas kedua diproyeksikan berada di kisaran Rp2.900.000 per gram.

Jika merujuk pada data terkini, grafik nilai jual emas batangan terpantau mengalami koreksi turun sebesar Rp13.000 hingga menempati posisi Rp2.785.000 per gram.

Langkah penurunan ini melanjutkan tren negatif yang terjadi pada hari Selasa (26/5/2026), di mana nilai jualnya melemah sebesar Rp5.000 menuju angka Rp2.798.000 per gram.

Meskipun demikian, akumulasi pergerakan nilai emas batangan sepanjang tahun 2026 ini sebenarnya masih mencatatkan kurva pertumbuhan positif sebesar 12,6%.

Hal tersebut terlihat dari posisi harga pada tanggal 1 Januari lalu yang tercatat masih berada di nominal Rp2.488.000 per gram.

Adapun untuk pencapaian rekor tertinggi sepanjang sejarah dari komoditas ini sempat menyentuh level Rp3.168.000 per gram yang momentumnya tercipta pada tanggal 29 Januari 2026.

Sejalan dengan kondisi itu, nilai pembelian kembali atau buyback pada hari Rabu (27/5/2026) juga ikut merosot senilai Rp13.000 menjadi Rp2.594.000 per gram.

Untuk regulasi tata niaga, setiap aktivitas pelepasan aset atau transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak yang berpedoman langsung pada aturan Menteri Keuangan.

Aktivitas penjualan kembali produk emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta bakal dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan sebesar 3% bagi yang belum memiliki NPWP.

Beban Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk aktivitas buyback tersebut nantinya akan dipotong secara otomatis dari akumulasi nominal yang diterima oleh konsumen.

Berikut merupakan rincian nilai jual untuk setiap kepingan ukuran emas batangan sebelum kalkulasi komponen pajak pada hari Rabu (27/5/2026):

Pada pecahan ukuran 0,5 gram dipasarkan dengan harga senilai Rp1.442.500.

Untuk kepingan dengan berat 1 gram ditawarkan pada nominal angka Rp2.785.000.

Pada produk berukuran berat 2 gram dilepas dengan harga jual sebesar Rp5.510.000.

Selanjutnya untuk ukuran berat 3 gram dibanderol pada angka nominal Rp8.240.000.

Bagi konsumen yang memilih ukuran berat 5 gram dipatok seharga Rp13.700.000.

Untuk produk investasi dengan berat 10 gram dilempar ke pasaran senilai Rp27.345.000.

Pada varian ukuran menengah yaitu berat 25 gram dipasarkan pada harga Rp68.237.000.

Sementara untuk pecahan dengan berat 50 gram ditawarkan dengan nilai sebesar Rp136.395.000.

Untuk ukuran besar dengan berat hitungan 100 gram dilepas pada angka nominal Rp272.712.000.

Pada kepingan berbobot berat 250 gram dibanderol dengan harga senilai Rp681.515.000.

Bagi yang melirik ukuran besar seberat 500 gram dipatok pada harga Rp1.362.820.000.

Terakhir untuk ukuran paling masif yaitu berat 1.000 gram ditawarkan senilai Rp2.725.600.000.

Mengenai rincian pungutan pajak saat pembelian, setiap transaksi pengadaan emas batangan mengacu pada ketentuan perpajakan dengan beban Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP serta 0,9% bagi non-NPWP.

Seluruh rangkaian aktivitas pemesanan dan pembelian produk logam mulia ini nantinya akan disertai secara resmi dengan dokumen bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index