KP2KP Teluk Kuantan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Koperasi

KP2KP Teluk Kuantan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Koperasi
Ilustrasi Fasilitasi Asistensi, Sumber: (NET).

TELUK KUANTAN - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat memfasilitasi pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kegiatan ini ditujukan bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi yang berada di area Kabupaten Kuantan Singingi.

Acara tersebut dilangsungkan di ruang konsultasi KP2KP Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa, 12 Mei 2026. Setidaknya terdapat 30 koperasi yang hadir dalam agenda tersebut.

Pelaksanaan pendampingan ini merupakan langkah nyata dalam merespons kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kebijakan pelonggaran ini resmi dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Batas waktu final untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang semula dijadwalkan pada 30 April 2026, kini mendapatkan perpanjangan resmi hingga 31 Mei 2026.

“Relaksasi ini diberikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan selama periode relaksasi akan memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga.”

Para perwakilan koperasi yang hadir juga disarankan untuk segera berkonsultasi jika menemui kendala teknis saat mengoperasikan sistem Coretax DJP.

“Kami di sini siap membantu dan mendampingi Bapak dan Ibu sekalian hingga tuntas.”

Selama jalannya asistensi, petugas memberikan bimbingan langsung kepada peserta. Proses penanganan dimulai dari aktivasi Coretax DJP, cara masuk ke akun, pemilihan menu laporan badan, memasukkan data keuangan, penggunaan fitur billing dan deposit, hingga proses pengiriman akhir dokumen SPT Tahunan. Seluruh jalannya acara mendapat sambutan yang sangat baik dari para peserta.

Sejumlah pengurus koperasi mengungkapkan bahwa bimbingan intensif ini sangat mempermudah mereka. Manfaat ini sangat dirasakan oleh wajib pajak daerah yang kerap terkendala jaringan internet dan gagap dalam mengoperasikan sistem perpajakan digital terbaru.

Otoritas pajak menyatakan komitmen penuh untuk selalu memberikan layanan terbaik sekaligus pendampingan intensif kepada masyarakat wajib pajak, khususnya dalam masa transisi ke sistem Coretax DJP.

Melalui kegiatan bimbingan ini, para wajib pajak kini dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan cara yang lebih praktis, akurat, serta tetap sejalan dengan koridor hukum perpajakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index