DJP Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Minimum Global 2026

DJP Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Minimum Global 2026
Ilustrasi Pajak, Sumber: beritajejakfakta.

JAKARTA - Implementasi Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE memberikan pengaruh besar terhadap entitas konstituen yang tergabung dalam jaringan bisnis multinasional. Lewat aturan terbaru ini, entitas konstituen yang mencatatkan tarif pajak efektif di bawah 15 persen memiliki potensi untuk dikenakan pajak tambahan atau top-up tax.

Dampak dari regulasi GloBE tidak hanya berhenti pada pemungutan top-up tax semata, melainkan juga menambah deretan kewajiban administratif yang cukup panjang. Seluruh rangkaian beban administratif tersebut wajib dipenuhi oleh setiap entitas konstituen yang menjadi bagian dari jaringan grup multinasional.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, semua entitas konstituen dari grup multinasional yang memegang status Subjek Pajak Dalam Negeri memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh terkait penerapan GloBE kepada otoritas perpajakan. Tenggat waktu pelaporan SPT PPh atas pelaksanaan GloBE ini paling lambat adalah 4 bulan setelah masa tahun pajak usai.

Bagi entitas konstituen yang mengalami keterlambatan dalam menyetor laporan SPT atau terlambat membayar komponen pajak tambahan, kesempatan untuk memperoleh pembebasan sanksi masih terbuka. Berdasarkan ketentuan regulasi, entitas terkait bisa dibebaskan dari sanksi administratif dalam batasan periode tertentu.

Masa pembebasan sanksi tersebut berlaku penuh untuk tahun pajak yang diawali sejak 31 Desember 2026 atau sebelum 31 Desember 2026, hingga tahun pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028. Otoritas perpajakan juga mengantongi kewenangan penuh dalam mengurangkan atau menghapus sanksi administratif tersebut.

Langkah pengurangan atau penghapusan sanksi dapat dilakukan atas dasar pengajuan permohonan dari wajib pajak GloBE ataupun dilakukan secara langsung karena jabatan. Bentuk sanksi administratif yang dapat dikurangkan atau dihapus ini mencakup denda, bunga, serta kenaikan terutang jika kekhilafan terjadi bukan karena unsur kesengajaan.

Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini sudah selaras dengan kerangka kerja transitional penalty relief yang disusun oleh OECD. Melalui panduan resmi resminya, pihak OECD memberikan penekanan mengenai krusialnya pemberian masa transisi yang aman bagi jajaran perusahaan multinasional.

Masa transisi yang aman sangat diperlukan mengingat adanya proses adaptasi sistem dan pembaruan data berskala besar yang wajib dijalankan oleh korporasi. OECD mengarahkan otoritas terkait untuk mengedepankan prinsip langkah-langkah yang wajar agar denda tidak dijatuhkan selama perusahaan menunjukkan iktikad baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index