Pemerintah Wacanakan Tenor KPR Subsidi hingga Jangka Waktu 40 Tahun

Pemerintah Wacanakan Tenor KPR Subsidi hingga Jangka Waktu 40 Tahun
Ilustrasi KPR, Sumber: (NET).

JAKARTA - Rencana memperpanjang jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun menjadi salah satu topik krusial dalam diskusi program hunian. Pembahasan tersebut dilakukan bersama para pelaku usaha properti guna membahas program penyediaan tempat tinggal.

Agenda diskusi ini dihadiri oleh para pemimpin asosiasi di sektor properti. Di antaranya adalah Real Estat Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), serta Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas).

Perpanjangan masa kredit hingga 40 tahun ini ditargetkan untuk mempermudah masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam mendapatkan hunian bersubsidi.

"Arahan Bapak Presiden Prabowo yang memberikan akses kepada masyarakat dan juga meringankan cicilan nilainya kepada masyarakat, sehingga tenornya bisa kami perpanjang hingga 40 tahun," kata Maruarar Sirait.

Walaupun masa angsuran dipersiapkan hingga kurun waktu 40 tahun, masyarakat tetap diberikan kebebasan penuh untuk menentukan jangka waktu cicilan mereka sendiri.

Opsi masa kredit yang sudah berjalan sebelumnya, seperti jangka waktu 10, 15, 20, 25, dan 30 tahun dipastikan akan tetap tersedia bagi publik.

"Masyarakat tetap dikasih pilihan, apakah mau 10 tahun, mau 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, sampai 40 tahun, itu akan dibuat. Ini tujuan mulia dari Presiden Prabowo supaya rakyat diberikan akses yang lebih murah kepada masyarakat," lanjut Maruarar Sirait.

Mekanisme KPR untuk hunian subsidi ini wajib mengedepankan asas kemudahan dan tidak boleh memberatkan kehidupan masyarakat.

"Tenor KPR harus dibuat untuk memudahkan masyarakat. Jangan memberatkan masyarakat, jadi skemanya tetap ada pilihan 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun, dan 40 tahun," tegas Maruarar Sirait.

Berdasarkan hasil analisis, perpanjangan batas waktu pembayaran KPR menjadi 40 tahun diproyeksikan bisa menekan nilai angsuran bulanan menjadi Rp773.154.

Nominal bulanan itu dinilai jauh lebih terjangkau jika dibandingkan dengan masa kredit 20 tahun yang mengharuskan masyarakat mengangsur sebesar Rp1,06 juta per bulan.

"With diperpanjangnya tenor KPR hingga 40 tahun, maka pembayaran per bulannya hanya mencapai Rp773.154, maka ini akan memperluas jangkauan dari KPR kepada masyarakat dan juga memberikan keringanan untuk pembayaran bulanannnya," kata perwakilan pengelola tabungan perumahan.

Opsi skenario perpanjangan masa angsuran yang jauh lebih lama, yakni menyentuh angka 45 tahun dan 50 tahun sebenarnya turut dikaji.

Melalui alternatif jangka panjang tersebut, nominal pengeluaran bulanan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat akan menjadi jauh lebih kecil lagi.

Berikut merupakan rincian estimasi nilai cicilan bulanan berdasarkan opsi perpanjangan tenor yang tengah disiapkan:

Tenor 45 tahun: Rp747.207 per bulan

Tenor 50 tahun: Rp728.166 per bulan

"Jika diperpanjang hingga 45-50 tahun, maka cicilan yang harus dibayar masyarakat makin berkurang per bulannya," jelasnya.

Meski ada simulasi untuk masa kredit yang jauh lebih panjang, para pelaku bisnis properti berharap agar batas maksimal tenor KPR tetap dipatok pada angka 40 tahun guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan usaha di sektor perumahan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index