Perbankan Perketat Syarat Kredit Saat Pertumbuhan KPR Melandai 4,79 Persen

Perbankan Perketat Syarat Kredit Saat Pertumbuhan KPR Melandai 4,79 Persen
Ilustrasi KPR (sumber foto: NET)

JAKARTA - Sektor perbankan saat ini memilih untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menjalankan proses underwriting bagi para calon debitur Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

Kebijakan pengetatan ini diambil secara sadar demi menjamin kualitas dan kemampuan membayar dari para nasabah agar tetap aman di masa depan.

Tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) pada segmen KPR sendiri sebenarnya tercatat masih berada pada level yang aman dan terkendali.

“Pada Maret 2026, rasio NPL KPR sebesar 3,14 persen, menunjukkan bahwa perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini,” ujarnya.

Secara tahunan atau year on year, pembiayaan KPR oleh sektor perbankan pada Maret 2026 masih memperlihatkan kenaikan yang positif di angka 4,79 persen.

Akan tetapi, capaian pertumbuhan tersebut dinilai melambat jika dikomparasikan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang mampu menyentuh 16,31 persen.

Fenomena penurunan laju pembiayaan KPR ini terpantau melanda hampir seluruh jenis kategori hunian yang ditawarkan di pasar kosumen.

Penurunan laju yang terhitung paling tajam utamanya didapati pada produk properti rumah tinggal khususnya untuk kategori hunian tipe 21.

Sisi perlambatan ekspansi KPR ini menjadi cerminan dari sikap sektor industri keuangan yang tetap memprioritaskan asas kehati-hatian berdasarkan profil risiko tiap bank.

“Pertumbuhan kredit harus didukung faktor lain yang mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan pembayaran angsuran secara berkelanjutan,” katanya.

Saat ini para pelaku perbankan tengah giat memodifikasi strategi kerja mereka supaya mutu penyaluran kredit tidak memburuk di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

Walau begitu, terdapat keyakinan kuat bahwa sokongan dari bermacam program stimulus seperti fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bisa mendongkrak KPR ke depan.

Di samping itu, peluncuran opsi skema pendanaan rumah yang baru dan kreatif juga dinilai bakal sanggup memicu gairah kebangkitan pasar properti domestik.

Pihak otoritas pengawas keuangan pun terus memberikan motivasi bagi perbankan untuk menyalurkan fungsi intermediasi secara maksimal ke sektor riil.

Meski demikian, tata kelola risiko yang ketat serta ketersediaan likuiditas yang dihimpun dari dana pihak ketiga wajib tetap diawasi secara teliti.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index