KENDAL - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini menghadirkan kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor dalam mengurus kewajiban pajak mereka.
Lewat program yang berjalan hingga 31 Desember 2026 ini, wajib pajak bisa membayar pajak tahunan tanpa perlu KTP pemilik pertama sekaligus mendapat gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).
Kepala UPPD Kendal, Bambang Haryanto, memaparkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk meringankan beban warga yang membeli kendaraan seken namun kesulitan menghubungi pemilik pertamanya.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Bambang, Kamis (14/5/2026).
Walau diberikan kelonggaran, warga yang membayar pajak itu tetap wajib mengisi surat pernyataan yang berisi kesiapan melakukan balik nama di tahun depan demi kerapian administrasi.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, juga mengajak warga untuk selekasnya memakai kesempatan gratis biaya BBNKB II ini demi meresmikan status kepemilikan kendaraan mereka.
“Dari kami imbauannya untuk kendaraan bekas, apabila kendaraan sudah dijual oleh pemilik sebelumnya segera dilakukan pemblokiran agar tidak kena pajak progresif,” kata Adhi, Rabu (13/5/2026).
Adhi menyatakan bahwa selain disiplin melunasi pajak, warga juga diharapkan punya kesadaran tinggi untuk merapikan urusan administrasi kepemilikan kendaraan bermotornya.
“Diharapkan masyarakat bukan hanya tertib bayar pajaknya, tetapi juga tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor,” tambahnya.
Bukan cuma gratis balik nama, Pemprov Jateng pun menyerahkan insentif lain berupa diskon pajak kendaraan bermotor senilai 5 persen yang berlandaskan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Sampai waktu awal Mei 2026, UPPD Kendal mendata realisasi pemasukan dari pajak kendaraan menyentuh nominal Rp 26,75 miliar, sedangkan pemasukan dari sektor BBNKB menyentuh angka Rp 22,86 miliar.
Umi Turyati, seorang warga yang sedang mengurus pajak, melayangkan pujian pada kecepatan servis di Samsat Kendal yang dianggapnya sangat ramah pada warga, termasuk bagi kelompok lansia.
“Sekarang pelayanannya cepat dan mudah. Saya sebagai lansia merasa sangat terbantu,” ujarnya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik guna menyokong percepatan pembangunan daerah lewat pajak yang disetorkan.
“Pada akhirnya hasil pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, khususnya infrastruktur jalan di Kabupaten Kendal,” katanya.