JAKARTA - Ketahanan energi menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menghadapi tantangan global dan kebutuhan domestik yang terus meningkat.
Tenaga Ahli Menteri ESDM, Satya Hangga Yudha Widya Putra, menegaskan bahwa Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD) Pte Ltd memiliki peran vital dalam memperkuat ketahanan energi nasional Indonesia.
PIMD, yang beroperasi dari Singapura sebagai pusat bunkering utama dunia, berfungsi untuk memaksimalkan pemanfaatan produk energi domestik agar terserap optimal di pasar internasional.
"PIMD memastikan produk Pertamina yang berlebih di dalam negeri yang tidak terserap, dapat diserap di pasar internasional, terutama produk fuel oil yang permintaannya rendah di Indonesia," ujar Hangga.
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memahami tantangan operasional, prosedur bisnis, serta isu-isu yang dihadapi PIMD dalam menjalankan aktivitas dagangnya.
Hangga menekankan bahwa peran trading arm Pertamina Group ini sangat penting tidak hanya dalam aspek bisnis, tetapi juga dalam mendukung ketahanan energi nasional serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Kolaborasi Multisektoral Kunci Keberlanjutan Bisnis Energi
Hangga menekankan bahwa kelangsungan bisnis PIMD dan kontribusinya terhadap ketahanan energi memerlukan upaya lintas sektor. "Kementerian ESDM fokus pada regulasi dan kebijakan, dan penting untuk mencocokkan hal itu dengan apa yang terjadi di lapangan," jelasnya.
Menurutnya, sinergi antara regulasi yang tepat, kerja keras entitas bisnis, dan penerapan prinsip GCG menjadi kunci untuk memastikan Pertamina terus memberikan manfaat bagi bangsa.
Selain itu, Hangga menyoroti keterkaitan peran PIMD dengan pilar kedua Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu ketahanan energi. Pilar ini mencakup empat aspek penting: availability (ketersediaan), accessibility (aksesibilitas), affordability (kemampuan beli), dan acceptability (penerimaan masyarakat).
Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan besar, tantangan ini semakin kompleks dengan konsumsi minyak mencapai 1,6 juta barrels of oil per day (MBOPD), sementara impor mencapai 1 juta MBOPD. Selain itu, sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional masih bergantung pada impor.
"Ketergantungan pada impor minyak dan LPG harus dikurangi," tegas Hangga.
PIMD diharapkan menjadi salah satu solusi dengan mengoptimalkan sumber daya domestik dan membangun jaringan global, sehingga mendukung target Indonesia menjadi mandiri dan mengurangi kerentanan terhadap gejolak geopolitik.
Kepatuhan Pada Regulasi Migas dan Prioritas Pemanfaatan Dalam Negeri
Dalam menjalankan operasinya, Hangga menegaskan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Ia menekankan bahwa semua minyak yang dibutuhkan domestik harus dikelola oleh pemerintah.
"Kami harus memastikan tidak ada crude luar yang diolah di Singapura dan dikirim ke Indonesia atau crude Indonesia yang diolah di Singapura dan dikirim ke Indonesia," jelasnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi sekaligus mendorong kemandirian industri energi nasional.
PIMD Sebagai Trading Company Independen
PIMD merupakan entitas bisnis independen dari Pertamina Group, didirikan pada 2019 dan berada di bawah subholding PT Pertamina Patra Niaga.
Johan, Head of Trading PIMD, menjelaskan bahwa PIMD menjalankan aktivitas dagang secara independen, tidak hanya untuk Pertamina Patra Niaga, tetapi juga untuk seluruh entitas Pertamina Group, dengan fokus pada pasar global.
Ekspansi ke pasar internasional menjadi strategi penting untuk memperpanjang siklus bisnis energi fosil Pertamina dan memberikan nilai tambah pada aset yang dimiliki grup.
Sinergi antara regulasi yang tepat, kerja PIMD di kancah internasional, serta penerapan prinsip GCG dipandang sebagai langkah strategis agar Pertamina tetap menjadi entitas yang menguntungkan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
Dampak Strategis PIMD Terhadap Ketahanan Energi Nasional
Peran PIMD tidak hanya berdampak pada aspek bisnis, tetapi juga pada ketahanan energi nasional. Dengan mengoptimalkan kelebihan produksi domestik untuk pasar internasional, PIMD berperan dalam mengurangi ketergantungan impor, terutama fuel oil yang permintaannya rendah di Indonesia.
Hal ini penting untuk menstabilkan pasokan energi dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, penguatan trading arm Pertamina di kancah global membuka peluang untuk diversifikasi pasar dan meningkatkan efisiensi distribusi energi.
Sinergi yang dibangun antara regulasi pemerintah, operasi PIMD, dan tata kelola yang baik memastikan bahwa setiap langkah bisnis tetap selaras dengan kepentingan nasional.
Sinergi Strategis Mendukung Kemandirian Energi
Tenaga Ahli Menteri ESDM, Satya Hangga, menegaskan bahwa keberhasilan PIMD dalam memperkuat ketahanan energi tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi multisektoral antara pemerintah, entitas bisnis, dan regulasi yang tepat.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, PIMD mampu memaksimalkan potensi energi domestik, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah energi global.
"Sinergi antara regulasi yang tepat dari Kementerian ESDM, kerja keras PIMD di kancah internasional, dan penerapan GCG adalah kunci untuk memastikan Pertamina dapat terus menjadi entitas yang menguntungkan dan mendukung ketahanan energi bangsa," tutup Hangga.
 
                    
 
             
                   
                   
                   
                   
                   
                   
                
             
                                                      
                                                    
                                                      
                                                    
                                                      
                                                   