JAKARTA - Di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital, pemerintah kini memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di platform e-commerce.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pelaku UMKM tetap terlindungi dan memiliki daya saing yang kuat di tengah kompetisi pasar digital yang semakin ketat.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menyusun regulasi khusus yang dirancang untuk melindungi sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di ruang digital yang semakin kompetitif.
Langkah tersebut, menurut Maman, merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap perubahan zaman yang menghadirkan pasar baru di luar sistem tradisional dan modern.
Dalam era serba digital, UMKM tidak hanya bersaing di pasar lokal, tetapi juga berhadapan dengan pelaku usaha dari berbagai negara melalui platform daring.
“Kami lagi membuat poin-poin aturan tentang pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM berbasis digital,” ujar Maman.
Ia menambahkan, rancangan aturan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk ditindaklanjuti menjadi kebijakan resmi yang mengikat secara nasional.
Menjawab Tantangan UMKM di Tengah Perubahan Zaman
Dalam keterangannya, Maman menjelaskan bahwa peraturan ini nantinya akan difokuskan untuk menyeimbangkan dinamika pasar digital yang tumbuh begitu cepat.
Pemerintah ingin memastikan agar UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional tidak terpinggirkan dalam arus perdagangan global berbasis daring.
“Kami melihat perlu ada aturan yang bisa menjaga atau melindungi para pengusaha yang bergerak di sektor pasar digital. Ini luar biasa banyak,” ujarnya.
Meski belum merinci isi dari poin-poin yang sedang dirancang, Maman memastikan bahwa regulasi ini diarahkan untuk memperkuat posisi UMKM di tengah dominasi perusahaan besar dan pemain asing di platform e-commerce. Pemerintah, lanjutnya, ingin agar pelaku usaha lokal tetap mendapat ruang berkembang dan bersaing secara adil.
Regulasi tersebut juga akan mengatur keseimbangan hubungan antara pelaku UMKM, pemilik aplikasi e-commerce, dan transportasi daring yang menjadi bagian penting dari rantai distribusi barang di era digital.
Ekosistem Pasar Digital yang Kompleks dan Penuh Tantangan
Maman memaparkan bahwa ekosistem perdagangan digital di Indonesia tidak sesederhana pasar konvensional. Di dalamnya terdapat berbagai elemen yang saling terhubung mulai dari transporter, pemilik platform aplikasi, hingga para pelaku UMKM.
Ia menjelaskan, jutaan masyarakat kini menjadi bagian dari ekosistem besar ini. Misalnya, jumlah pengemudi ojek online yang terdaftar di berbagai aplikasi sudah mencapai lebih dari 3 juta akun. Namun, yang aktif bekerja secara rutin jumlahnya hanya sebagian dari itu.
“Grab yang aktif sekitar satu juta (orang), yang terdaftar 3,7 juta. Gojek yang terdaftar 3,1 juta, yang aktif 500 ribu. Di platform e-commerce, Shopee misalnya, itu ada 100 jutaan pedagang, tetapi yang aktif kurang lebih lima juta,” papar Maman.
Data tersebut menunjukkan betapa luas dan rumitnya ekosistem pasar digital di Indonesia. Dengan skala sebesar itu, potensi ekonomi yang dihasilkan sangat besar, namun di sisi lain juga membuka peluang ketimpangan dan eksploitasi jika tidak diatur dengan baik.
Oleh sebab itu, Maman menegaskan pentingnya hadirnya kebijakan yang mampu melindungi seluruh pihak dalam ekosistem digital, khususnya UMKM yang selama ini menjadi ujung tombak perekonomian rakyat.
Perlindungan Sebagai Bentuk Keberpihakan pada UMKM
Pemerintah, menurut Maman, tidak hanya ingin mendorong UMKM untuk go digital, tetapi juga memastikan bahwa mereka memiliki payung hukum yang kuat agar dapat beroperasi dengan aman dan berkeadilan.
“Poin-poin usulan aturannya sudah kami sampaikan ke Kemenko Perekonomian, lagi digodok. Supaya memberikan perlindungan kepada UMKM kita yang bergerak di pasar digital,” kata Maman.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengintegrasikan UMKM ke dalam ekonomi digital nasional, tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan.
Maman menilai, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang sangat cepat harus diimbangi dengan regulasi yang mampu mengantisipasi risiko baru, seperti ketimpangan antara penjual besar dan kecil, praktik monopoli, hingga eksploitasi data pengguna oleh pihak tertentu.
Kolaborasi Antarinstansi Jadi Kunci Implementasi
Untuk mewujudkan regulasi yang efektif, Maman menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Dalam hal ini, Kementerian UMKM telah melakukan koordinasi intensif dengan Kemenko Perekonomian agar aturan yang sedang disusun dapat selaras dengan kebijakan ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah juga membuka ruang diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku UMKM, asosiasi e-commerce, dan perusahaan logistik, agar regulasi yang disusun tidak hanya berpihak pada satu pihak saja, melainkan menciptakan ekosistem digital yang adil dan inklusif.
Menurut Maman, pendekatan partisipatif menjadi penting untuk memastikan bahwa aturan tersebut dapat diterima dan dijalankan oleh seluruh pihak yang terlibat. Dengan begitu, kebijakan yang lahir benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar formalitas administratif.
Mendorong UMKM Jadi Pemain Utama di Era Digital
Pemerintah berharap regulasi yang sedang dirancang ini nantinya mampu menjadi landasan strategis bagi UMKM untuk naik kelas.
Dengan perlindungan yang memadai, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya bertahan di pasar digital, tetapi juga mampu memperluas jangkauan usaha hingga ke tingkat regional bahkan global.
Maman optimistis, bila kebijakan ini diterapkan dengan tepat, maka UMKM dapat menjadi pilar utama dalam ekonomi digital Indonesia, sekaligus memperkuat daya saing bangsa di tingkat internasional.
Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan literasi digital pelaku usaha kecil, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi dengan bijak dan efisien, tanpa terjebak dalam praktik usaha yang merugikan.
Menuju Ekonomi Digital yang Adil dan Berkelanjutan
Dengan berbagai langkah yang sedang disiapkan, pemerintah berupaya membangun ekosistem digital yang seimbang di mana inovasi dan perlindungan berjalan seiring.
Bagi Maman, perlindungan terhadap UMKM bukan hanya soal keberpihakan, melainkan strategi menjaga kedaulatan ekonomi nasional di era globalisasi digital.
Ketika seluruh pelaku usaha dapat bersaing secara sehat, Indonesia akan memiliki fondasi ekonomi digital yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan.