BULETINFINANSIAL.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 210,2 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 7,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut kinerja itu ditopang volume perdagangan, nilai tukar, dan permintaan luar negeri. Di sisi pengawasan, Bea Cukai menyita 1,124 miliar batang rokok ilegal atau melonjak sekitar 60 persen.
Penerimaan cukai menyumbang porsi terbesar, yakni Rp 148,7 triliun. Bea masuk tercatat Rp 36,4 triliun dan bea keluar Rp 25,1 triliun.
Suahasil menilai capaian itu sebagai hasil kerja yang solid. "Pertumbuhan 7,8 persen ini menurut saya adalah kinerja yang sangat baik," kata Suahasil.
Kurs dan Permintaan Luar Negeri Jadi Penentu
Menurut Suahasil, naik turunnya penerimaan kepabeanan tidak lepas dari tiga faktor utama: volume perdagangan, nilai tukar, dan permintaan dari luar negeri. Transaksi ekspor dan impor yang memakai valuta asing membuat perubahan kurs langsung memengaruhi nominal penerimaan.
Karena itu, pengawasan bukan sekadar soal mengumpulkan uang. Aparat Bea Cukai juga dituntut memburu barang ilegal, termasuk barang kena cukai yang beredar tanpa izin.
"Jadi faktor volume, faktor kurs, faktor permintaan luar negeri itu menjadi sangat penting," ujar Suahasil.
1,124 Miliar Batang Rokok Ilegal Diamankan
Sepanjang 2026, Bea Cukai melakukan 13.151 penindakan terhadap rokok ilegal, naik 9,8 persen dari tahun sebelumnya. Barang bukti yang diamankan mencapai 1,124 miliar batang, melonjak sekitar 60 persen.
Suahasil menegaskan penindakan itu hasil kerja bareng lintas instansi, bukan klaim sepihak Bea Cukai. "Ini bukan kita klaim bahwa biaya cukai sendirian, berbagai macam kita kerjasama," jelasnya.
Narkotika 11,43 Ton dan Emas 334,5 Kilogram
Dari sisi narkotika, jumlah penindakan memang turun, tetapi barang bukti yang disita justru lebih besar. Totalnya mencapai 11,43 ton, termasuk 2,6 ton methamphetamine cair dari kapal MV Ocean Porter di Kepulauan Riau.
Penyelundupan emas juga jadi sasaran. Hingga 14 September 2026, DJBC mencatat 74 penindakan dengan barang bukti 334,5 kilogram emas.
"Beratnya 334,5 kilo yang sudah ditemukan dengan berbagai macam bentuk emas, ada yang emas batangan, ada yang emas perhiasan, bahkan ada yang sifatnya itu serbuk emas," kata Suahasil.
Salah satu operasi digelar di empat bandara. Bea Cukai mengamankan sekitar 29 kilogram emas senilai Rp 73,3 miliar.
Dari seluruh penindakan itu, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 8,5 miliar. Angka ini menunjukkan pengawasan Bea Cukai tak hanya mengejar setoran, tetapi juga menutup kebocoran yang menggerus penerimaan negara.