BULETINFINANSIAL.COM — Pemerintah Kecamatan Lingga menemui Dinas Sosial untuk membahas keluhan warga soal ketidaksesuaian data desil bantuan sosial yang membuat sejumlah penerima merasa tidak mendapat haknya. Warga yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun masuk kategori desil berbeda perlu memeriksa status kepesertaan agar penyaluran bantuan tidak tersendat.
Desil sendiri adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam DTKS, mulai dari desil 1 untuk kelompok paling miskin hingga desil 10 untuk kelompok paling mampu. Posisi desil menentukan apakah seseorang berhak menerima program bantuan tertentu atau tidak.
Keluhan Warga soal Data Desil
Warga mengeluhkan data desil yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, sejumlah orang yang semestinya masuk kategori penerima justru tidak tercatat, sementara yang lain tetap terdaftar meski kondisi ekonominya sudah berubah.
Pemerintah kecamatan menilai perlu ada verifikasi ulang bersama Dinas Sosial. Pertemuan itu menjadi jalur resmi bagi warga yang ingin memperbaiki data kepesertaan mereka.
Mengapa Data Desil Bisa Tidak Sesuai
Perubahan kondisi ekonomi rumah tangga sering tidak langsung terbarui di DTKS. Penambahan atau pengurangan anggota keluarga, perpindahan domisili, hingga perubahan penghasilan menjadi penyebab umum data menjadi tidak akurat.
Data DTKS diperbarui melalui musyawarah desa atau kelurahan. Karena itu, warga yang merasa kategorinya salah perlu melapor ke aparat setempat agar usulan perbaikan bisa diajukan ke Dinas Sosial.
Cara Cek Status Penerima
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Ketik kode captcha yang tertera, lalu tekan tombol "Cari Data".
- Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan, termasuk program bantuan yang terdaftar atas nama tersebut.
Warga juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dirilis Kementerian Sosial untuk memeriksa status yang sama. Jika data tidak ditemukan atau tidak sesuai, langkah berikutnya adalah melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Alur Perbaikan Data
Warga yang menemukan ketidaksesuaian data dapat mengajukan usulan perbaikan melalui musyawarah desa atau kelurahan. Usulan itu kemudian diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk diverifikasi sebelum masuk ke DTKS.
Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan. Informasi lengkap soal persyaratan dapat dikonfirmasi langsung ke Dinas Sosial setempat.
Jadwal dan Penyalur Bantuan
Jadwal pencairan bantuan sosial mengikuti tahapan yang ditetapkan Kementerian Sosial setiap tahunnya. Penyaluran umumnya dilakukan melalui bank penyalur yang ditunjuk, seperti bank anggota Himbara atau BSI, dengan pemberitahuan resmi sebelum pencairan.
Warga diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah kecamatan atau Dinas Sosial. Informasi soal nominal dan waktu pencairan tidak disampaikan melalui pesan pribadi tanpa kanal resmi.
Waspadai Penipuan Berkedok Bansos
Modus penipuan dengan dalih mempercepat atau mengurus bansos masih marak. Pelaku biasanya meminta sejumlah uang sebagai imbalan pengurusan data, padahal proses perbaikan DTKS tidak dipungut biaya.
Warga yang menemukan praktik calo atau pungutan liar dapat melaporkannya ke Dinas Sosial dan kanal pengaduan Kementerian Sosial. Laporan juga bisa disampaikan melalui pendamping sosial di tingkat desa atau kelurahan.
Pemerintah Kecamatan Lingga menegaskan pertemuan dengan Dinas Sosial bertujuan memastikan warga yang berhak tetap menerima bantuan. Perbaikan data desil menjadi kunci agar penyaluran bantuan tepat sasaran.