Gaji PPPK Rp23 Triliun Resmi Masuk APBN 2027, Banggar DPR Beri Kepastian

Rabu, 16 September 2026 | 13:22:00 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (FOTO: NET)

JAKARTA - Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah sepakat mengalokasikan dana sebesar Rp23 triliun di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027 demi mendanai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui mufakat tersebut, pelunasan upah serta honor tenaga PPPK—yang sebagian besar berisikan pengajar serta tenaga pendidik lokal—sah dipindahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berubah menjadi wewenang pemerintahan pusat lewat APBN.

Pimpinan Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengutarakan bahwa ketetapan ini dibuat guna menyuguhkan kepastian kerja sekaligus menuntaskan kecemasan para pegawai PPPK berkenaan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun ketidakpastian pendapatan.

"Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi. Negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan," ujar Said dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Dia menegaskan, eksistensi PPPK amatlah vital sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa pada pelbagai wilayah.

Tindakan itu pun menjadi wujud kelanjutan atas aspirasi utusan PPPK yang dulunya diutarakan kepada pimpinan DPR RI.

Di samping menyuplai jaminan bagi pekerja pendidik, kebijakan pengalihan tanggungan gaji pun dianggap bakal menyediakan ruang napas bagi finansial lokal.

Menipisnya tanggungan belanja rutin demi PPPK diproyeksikan sanggup memaksimalkan pendayagunaan APBD guna agenda-agenda pembangunan daerah lainnya.

"Kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah agar tidak dibayang-bayangi lagi persoalan kelangsungan PPPK," tegas dari Sumbernya.

Terkini