Kemenperin Beri Penjelasan Soal PMI Manufaktur Yang Mengalami Penurunan

Rabu, 02 September 2026 | 13:05:00 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief (FOTO: NET)

JAKARTA - Angka Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia rilis S&P Global berada pada level 49,8 pada Agustus 2026.

PMI Manufaktur tersebut sedikit melambat dibanding raihan 50,2 pada Juli 2026.

Kementerian Perindustrian menilai laju sektor industri manufaktur nasional pada Agustus 2026 masih pada taraf yang relatif aman meski ada sedikit penurunan pada skor PMI Manufaktur.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian dari sumbernya menjelaskan pergeseran PMI pada Agustus ini terpengaruh penyesuaian volume produksi serta efisiensi tenaga kerja lantaran persaingan pasar dalam negeri yang semakin ketat.

Meskipun begitu, terdapat beberapa petunjuk positif kuat yang memperlihatkan ketahanan serta potensi pemulihan kilat pada sektor industri manufaktur nasional.

“PMI manufaktur pada Agustus memang kembali berada sedikit di bawah level 50. Namun, kami juga melihat adanya peningkatan tipis pada permintaan baru dan kepercayaan bisnis yang terus membaik. Ini menunjukkan bahwa pelaku industri masih melihat prospek pasar yang cukup baik ke depan,” ujar dari sumbernya dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurut laporan S&P Global, order baru terkerek tipis untuk pertama kalinya dalam kurun tiga bulan terakhir.

Sementara itu, optimisme dari pelaku industri terus membaik pada Agustus dan menempati taraf paling tinggi dalam kurun waktu tujuh bulan.

Para pelaku usaha yang menjadi responden memperkirakan kondisi permintaan yang lebih tangguh serta pasar yang stabil mampu menopang peningkatan produksi pada periode 12 bulan mendatang.

“Perbaikan keyakinan atau optimisme ini menjadi modal penting bagi industri untuk menjaga kesinambungan produksi sekaligus menangkap peluang pasar yang semakin terbuka. Pemerintah akan terus memastikan iklim usaha dan kebijakan industri dapat mendukung peningkatan daya saing manufaktur nasional,” lanjut dari sumbernya.

Salah satu peluang yang kian penting bagi industri nasional datang dari kawasan Uni Eropa, sejalan dengan proses penandatanganan dan ratifikasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Perjanjian tersebut menjadi salah satu sarana strategis untuk memperluas jangkauan produk Indonesia ke pasar Uni Eropa sekaligus menguatkan daya saing produk dalam negeri di pasar dunia.

Penandatanganan IEU-CEPA membuka kans pasar yang luas untuk beragam barang olahan Indonesia.

Berbagai produk serta barang manufaktur berpotensi mengamankan akses pasar yang lebih baik, mencakup produk tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, barang elektronik, produk kayu beserta turunannya, serta rupa-rupa produk industri lainnya.

Pemerintah juga bakal menyiapkan para pelaku industri agar mampu memenuhi standar, aturan, dan preferensi konsumen di pasar Uni Eropa.

Di samping itu, Indonesia turut memberlakukan kebijakan Pertimbangan Teknis (pertek) dalam langkah menjaga keseimbangan antara kelancaran kegiatan bisnis dan peningkatan daya saing industri nasional.

Hal ini menjadi kian penting di tengah persaingan industri dunia, sewaktu bermacam negara turut menjalankan kebijakan demi mengawal dan mengembangkan kapasitas industri dalam negerinya.

“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk menganticipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,” ujar dari sumbernya.

Dari sumbernya menggambarkan, bila kebutuhan suatu produk di dalam negeri mencapai 100 unit, sedangkan industri nasional baru sanggup memproduksi 80 unit, maka kekurangan 20 unit dapat ditutup lewat pasokan impor.

Namun demikian, kuota impor tetap perlu dikontrol supaya volume barang yang masuk tidak justru membanjiri pasar domestik.

“Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir,” kata dari sumbernya.

Kemenperin menegaskan komitmennya untuk terus menjaga iklim usaha yang kondusif melalui kemudahan akses bahan baku, penguatan pemanfaatan produk dalam negeri (P3DN), perlindungan pasar domestik dari banjir produk impor murah, serta percepatan implementasi Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) seperti IEU-CEPA.

“Dengan permintaan baru yang mulai berbalik arah menuju ekspansi, inflasi yang mereda, serta dibukanya akses pasar Eropa secara luas lewat IEU-CEPA, kami meyakini indeks PMI Manufaktur Indonesia akan kembali melaju pesat di zona ekspansif pada bulan-bulan mendatang,” pungkas dari sumbernya.

Tags

Terkini