Tanggapan Kemenperin Mengenai PMI Manufaktur Indonesia Yang Melambat

Rabu, 02 September 2026 | 13:05:00 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief (FOTO: NET)

JAKARTA - Indeks Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia versi S&P Global berada di angka 49,8 pada Agustus 2026.

PMI Manufaktur sedikit merosot dibanding capaian 50,2 pada Juli 2026.

Kementerian Perindustrian mengungkapkan performa sektor industri manufaktur dalam negeri pada Agustus 2026 tetap pada kondisi yang cenderung stabil walaupun terjadi sedikit penurunan angka PMI Manufaktur.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian dari sumbernya menyatakan dinamika PMI pada Agustus kali ini dipengaruhi oleh penyesuaian kegiatan produksi serta langkah efisiensi tenaga kerja sebagai dampak kompetisi pasar domestik yang ketat.

Kendati demikian, terdapat beberapa indikator positif kuat yang memperlihatkan daya tahan serta peluang pemulihan cepat pada sektor industri manufaktur nasional.

“PMI manufaktur pada Agustus memang kembali berada sedikit di bawah level 50. Namun, kami juga melihat adanya peningkatan tipis pada permintaan baru dan kepercayaan bisnis yang terus membaik. Ini menunjukkan bahwa pelaku industri masih melihat prospek pasar yang cukup baik ke depan,” ujar dari sumbernya dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan laporan S&P Global, permintaan baru terangkat tipis untuk kali pertama dalam periode tiga bulan.

Sementara itu, tingkat optimisme para pelaku industri terus merangkak naik pada Agustus dan menyentuh posisi tertinggi dalam jangka tujuh bulan.

Para pelaku usaha yang berpartisipasi dalam survei memproyeksikan kondisi permintaan yang kian kuat serta pasar yang stabil dapat mendorong peningkatan produksi dalam rentang 12 bulan mendatang.

“Perbaikan keyakinan atau optimisme ini menjadi modal penting bagi industri untuk menjaga kesinambungan produksi sekaligus menangkap peluang pasar yang semakin terbuka. Pemerintah akan terus memastikan iklim usaha dan kebijakan industri dapat mendukung peningkatan daya saing manufaktur nasional,” lanjut dari sumbernya.

Salah satu kesempatan yang kian krusial bagi industri nasional bersumber dari pasar Uni Eropa, beriringan dengan proses penandatanganan serta ratifikasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu alat strategis guna melebarkan akses komoditas Indonesia ke pasar Uni Eropa sekaligus mendongkrak daya saing produk nasional pada pasar internasional.

Penandatanganan IEU-CEPA memberikan peluang pasar yang lapang untuk bermacam komoditas Indonesia.

Banyak komoditas serta produk manufaktur berpeluang memperoleh akses pasar yang lebih baik, termasuk komoditas tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, perangkat elektronik, produk kayu beserta olahannya, hingga aneka produk industri lainnya.

Pemerintah juga siap memfasilitasi para pelaku industri supaya sanggup memenuhi standar, regulasi, dan preferensi konsumen pada pasar Uni Eropa.

Di samping itu, Indonesia turut menerapkan kebijakan Pertimbangan Teknis (pertek) dalam ikhtiar memelihara keseimbangan antara kelancaran aktivitas bisnis dan penguatan daya saing industri nasional.

Langkah ini menjadi semakin krusial di tengah kompetisi industri dunia, saat berbagai negara turut menjalankan kebijakan demi mengawal serta mengembangkan kapasitas industri dalam negerinya.

“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,” ujar dari sumbernya.

Dari sumbernya memberi contoh, apabila kebutuhan sebuah produk di dalam negeri menyentuh 100 unit, sementara industri nasional cuma mampu menyediakan 80 unit, maka selisih 20 unit dapat dipenuhi lewat jalur impor.

Kendati begitu, pasokan impor tetap mesti dibatasi supaya volume barang yang masuk tidak sampai membanjiri pasar dalam negeri.

“Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir,” kata dari sumbernya.

Kemenperin menegaskan komitmennya untuk terus menjaga iklim usaha yang kondusif melalui kemudahan akses bahan baku, penguatan pemanfaatan produk dalam negeri (P3DN), perlindungan pasar domestik dari banjir produk impor murah, serta percepatan implementasi Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) seperti IEU-CEPA.

“Dengan permintaan baru yang mulai berbalik arah menuju ekspansi, inflasi yang mereda, serta dibukanya akses pasar Eropa secara luas lewat IEU-CEPA, kami meyakini indeks PMI Manufaktur Indonesia akan kembali melaju pesat di zona ekspansif pada bulan-bulan mendatang,” pungkas dari sumbernya.

 

Tags

Terkini