JAKARTA - Koperasi Desa Merah Putih berpeluang ikut serta dalam skema Peremajaan Sawit Rakyat yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Langkah tersebut diresmikan lewat perikatan kerja sama antara BPDPKS, lembaga perbankan penyalur, beserta lima institusi petani sawit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan bahwasanya pengalokasian dana PSR untuk KDMP dirancang sebagai langkah mempercepat modernisasi perkebunan swadaya.
"Dan kami berharap KDMP dapat menerima PSR dan sarpras ke depan, karena ini seluruhnya kalau kami turunkan program ke KDMP, tentu KDMP bisa tumbuh dan berkembang," ujar dari sumbernya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Di samping itu, pencapaian agenda PSR sepanjang tahun 2026 memperlihatkan perkembangan pesat.
Berdasarkan pendataan, terdapat 133 berkas permohonan yang mencakup area seluas 20.229 hektare untuk 10.403 petani swadaya dengan total dana senilai Rp 606 miliar.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menggarisbawahi beberapa kriteria utama yang mesti dipenuhi oleh wadah calon penerima bantuan.
Ketentuan awal, para petani swadaya diwajibkan terhimpun dalam suatu wadah kelembagaan resmi.
"Jadi, Kopdes itu merupakan gabungan ya, kumpulan daripada para pekebun-pekebun yang ikut serta di dalam PSR ini tadi. Jadi, sebetulnya dana BPDPKS itu diberikan kepada pekebunnya, ya kepada pekebunnya, tetapi kan enggak bisa satu per satu, oleh karena itu mereka harus bergabung, berkumpul dalam satu organisasi berbentuk koperasi," beber dari sumbernya.
Ketentuan kedua, cakupan area perkebunan sawit yang ditolak ukur paling banyak 4 hektare per anggota.
Ketentuan ketiga, tanah perkebunan dilarang masuk area kawasan hutan serta bebas dari konflik tumpang tindih Hak Guna Usaha milik entitas bisnis lain.
"Luasan lahannya maksimal 4 hektar. Nah, dan lahan-lahannya itu tidak boleh berada di kawasan hutan atau terjadi tumpang tindih lahan dengan hak-hak guna usaha yang lain," jelas dari sumbernya.
Eddy menambahkan bahwa hingga kini baru terdapat tiga unit KDMP yang berhasil mencairkan suntikan dana PSR, yaitu Koperasi Desa Merah Putih Tambang Emas, Kab. Merangin, Prov. Jambi; Koperasi Desa Merah Putih Besilam Bukit Lembasa, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara; serta Koperasi Desa Merah Putih Sungai Sahut, Kab. Merangin, Prov. Jambi.
Di luar tiga entitas KDMP tersebut, tercatat dua koperasi lain yang juga memperoleh kucuran PSR hari ini, yaitu KUD Makmur Jaya, Kab. Labuan Batu Selatan, Prov. Sumatera Utara dan Koperasi Pemasaran Tani Rukun, Kab. Siak, Prov. Riau.
Deputi dan Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Dida Gardera memaparkan bahwa kesepakatan PKS PSR ini mencakup 394 petani dengan luas area 940 hektare bernilai Rp 56 miliar.
"Dan ini ini merupakan bagian dari PKS PSR di bulan Agustus 2026 yang berjumlah 69 kelembagaan, yang terdiri dari 4.765 pekebun tersebar di 11 provinsi dengan luas lahan total 9.842 hektar dengan total dana PSR yang akan tersalurkan Rp 590 miliar," tuturnya.