Koperasi Merah Putih Bisa Terima Dana Peremajaan Sawit Ini Syaratnya

Koperasi Merah Putih Bisa Terima Dana Peremajaan Sawit Ini Syaratnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (FOTO: NET)

JAKARTA - Koperasi Desa Merah Putih bisa terlibat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Hal ini ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama antara BPDPKS, bank penyalur, dan lima kelembagaan pekebun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penyaluran dana PSR kepada KDMP merupakan strategi untuk transformasi kebun rakyat.

"Dan kami berharap KDMP dapat menerima PSR dan sarpras ke depan, karena ini seluruhnya kalau kami turunkan program ke KDMP, tentu KDMP bisa tumbuh dan berkembang," ujar dari sumbernya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Lebih lanjut, realisasi program PSR pada 2026 menunjukkan progres signifikan.

Tercatat, ada 133 proposal dengan total luasan mencapai 20.229 hektare yang mencakup 10.403 pekebundengan nilai mencapai Rp 606 miliar.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menegaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi lembaga calon penerima manfaat program ini.

Pertama, pekebun wajib bergabung dalam lembaga.

"Jadi, Kopdes itu merupakan gabungan ya, kumpulan daripada para pekebun-pekebun yang ikut serta di dalam PSR ini tadi. Jadi, sebetulnya dana BPDPKS itu diberikan kepada pekebunnya, ya kepada pekebunnya, tetapi kan enggak bisa satu per satu, oleh karena itu mereka harus bergabung, berkumpul dalam satu organisasi berbentuk koperasi," beber dari sumbernya.

Kedua, luasan lahan sawit milik pekebun yang diajukan maksimal 4 ha.

Ketiga, lahan sawit tidak boleh berada di dalam kawasan hutan atau mengalami tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha pihak lain.

"Luasan lahannya maksimal 4 hektar. Nah, dan lahan-lahannya itu tidak boleh berada di kawasan hutan atau terjadi tumpang tindih lahan dengan hak-hak guna usaha yang lain," jelas dari sumbernya.

Eddy menjelaskan saat ini baru ada tiga KDMP yang menerima dana PSR, yakni Koperasi Desa Merah Putih Tambang Emas, Kab. Merangin, Prov. Jambi; Koperasi Desa Merah Putih Besilam Bukit Lembasa, Kab. Langkat, Prov.

Sumatera Utara; dan Koperasi Desa Merah Putih Sungai Sahut, Kab. Merangin, Prov. Jambi.

Selain tiga KDMP, ada dua koperasi yang turut menerima PSR hari ini, yakni KUD Makmur Jaya, Kab. Labuan Batu Selatan, Prov. Sumatera Utara dan Koperasi Pemasaran Tani Rukun, Kab. Siak, Prov. Riau.

Deputi dan Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Dida Gardera mengatakan penandatanganan PKS PSR yang mencakup 394 pekebun dengan total luasan lahan 940 ha senilai Rp 56 miliar.

"Dan ini ini merupakan bagian dari PKS PSR di bulan Agustus 2026 yang berjumlah 69 kelembagaan, yang terdiri dari 4.765 pekebun tersebar di 11 provinsi dengan luas lahan total 9.842 hektar dengan total dana PSR yang akan tersalurkan Rp 590 miliar," tuturnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index