Suntikan Modal Asing Ke Pinjol RI Tembus Rp 17 Triliun Pada Juni 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:44:53 WIB
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ### PERINTAH UTAMALaksanakan tugas pembuatan 2 (dua) varian parafrase dari teks berita yang disediakan di bawah ini dengan ketentuan dan batasan ketat yang tertera. ### ATURAN PENULISAN (WAJIB DIPATUHI) 1. Atu

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masuknya arus dana luar negeri ke sektor pinjaman daring (pindar) nasional mencapai Rp 17,28 triliun, atau menguat 34,18% secara tahunan (yoy) hingga periode Juni 2026.

Kenaikan ini menjadi cerminan bahwa pasar pembiayaan digital dalam negeri masih sangat diminati oleh para pemberi pinjaman internasional.

Pengawas industri jasa keuangan dari sumbernya menyebutkan bahwa nilai pinjaman asing tersebut mencakup 16,43% dari total penyaluran pendanaan aktif industri pindar.

Secara keseluruhan, total saldo outstanding pindar hingga Juni 2026 telah menembus Rp 105,14 triliun.

"Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp 17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar," ujar dari sumbernya lewat siaran tertulis, Jumat (7/8/2026).

Dari sumbernya menjelaskan bahwa pertumbuhan pembiayaan tersebut membuktikan kuatnya daya pikat industri pindar nasional di mata investor global.

Faktor pendukung lainnya adalah tingkat imbal hasil pasar lokal yang dipandang sangat kompetitif.

"Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri," jelasnya.

Di lain hal, OJK mendesak seluruh perusahaan pindar untuk menjaga kredibilitas portofolio penyalurannya.

Sebab hingga penutupan Juni 2026, teridentifikasi sebanyak 16 penyelenggara pindar yang mencatatkan rasio kredit bermasalah atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas standar 5%.

Dari sumbernya menguraikan bahwa tingginya angka TWP90 ini berkaitan erat dengan kapabilitas finansial nasabah serta penerapan manajemen risiko oleh penyelenggara.

Oleh sebab itu, platform pindar diminta meningkatkan kecermatan penilikan kredit serta mitigasi risiko saat menyalurkan dana.

"OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan Penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," pungkasnya.

Tags

Terkini