Dana Asing Sebesar Rp 17 Triliun Mengalir Ke Industri Pinjol Indonesia

Dana Asing Sebesar Rp 17 Triliun Mengalir Ke Industri Pinjol Indonesia
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan suntikan modal industri pinjaman daring (pindar) yang bersumber dari lender asing menyentuh Rp 17,28 triliun, melambung 34,18% secara tahunan (year-on-year/yoy) sampai Juni 2026.

Meningkatnya angka ini dinilai memperlihatkan daya tarik industri pembiayaan lokal bagi pemodal luar negeri.

Pejabat pengawas OJK dari sumbernya memaparkan bahwa nilai tersebut mengambil porsi 16,43% dari keseluruhan outstanding pendanaan yang disalurkan sektor pindar.

Adapun akumulasi outstanding pindar hingga Juni 2026 tercatat berada di level Rp 105,14 triliun.

"Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp 17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar," kata dari sumbernya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).

Dari sumbernya menerangkan bahwa lonjakan ini menegaskan besarnya antusiasme lender asing terhadap ekosistem pindar Tanah Air.

Di samping itu, tingkat pengembalian hasil industri pindar domestik juga dinilai sangat menguntungkan.

"Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri," tuturnya.

Pada sisi yang berbeda, OJK mengimbau penyelenggara pindar untuk terus mengawal mutu pembiayaannya.

Pasalnya hingga Juni 2026, terdata ada 16 platform pindar yang memiliki risiko kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) melampaui batas toleransi 5%.

Dari sumbernya menyampaikan bahwasanya maraknya kredit macet tersebut dipicu oleh daya bayar peminjam serta efektivitas pengelolaan risiko oleh platform pindar.

Melihat kondisi ini, pihak pindar diwajibkan memperketat sistem credit scoring serta tata kelola risiko saat menyalurkan fasilitas pinjaman.

"OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan Penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index